Jakarta

Prabowo Setujui Usulan DEN, Definisi Korupsi di Indonesia Bakal Diubah

Yusuf Doank | 21 Oktober 2026, 12:02 WIB
Prabowo Setujui Usulan DEN, Definisi Korupsi di Indonesia Bakal Diubah
Ilustrasi korupsi. - Foto: Ilustrasi/Akurat.co

AKURAT JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait perubahan penafsiran definisi korupsi di Indonesia.

Ke depan, definisi korupsi tidak lagi menitikberatkan pada aspek kerugian negara, melainkan pada tindak penyuapan (bribery).

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan itu usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga: Dua Tahun Prabowo Sesuai Jalur, Direktur Eksekutif IDN Ayip Tayana Sebut Gagasan Tertulis Prabowo Terbukti Eksekusinya

"Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," kata Luhut.

Luhut menjelaskan, perubahan ini mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Menolak Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu. Dalam konvensi tersebut, fokus utama penindakan korupsi adalah penyuapan.

Menurut Luhut, penerapan definisi baru ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi badan atau entitas investasi seperti Danantara dalam mengambil keputusan bisnis.

Selama ini, kekhawatiran atas risiko kerugian negara sering kali menghambat langkah bisnis yang dinamis.

"Definisi di UN Charter yang sudah kita ratifikasi fokusnya bribery (penyuapan). Jadi tidak lagi mempermasalahkan kerugian negara yang selama ini memberatkan lembaga seperti Danantara untuk mengambil keputusan bisnis. Padahal, setiap bisnis pasti memiliki risiko," kata Luhut.

Ia menambahkan, Indonesia selama ini menjadi salah satu negara yang masih mendefinisikan korupsi berdasarkan indikator kerugian negara.

Perubahan paradigma ini diharapkan dapat menyelaraskan sistem hukum penindakan korupsi di tanah air dengan standar internasional.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y