Prabowo Setujui Usulan DEN, Definisi Korupsi di Indonesia Bakal Diubah

AKURAT JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait perubahan penafsiran definisi korupsi di Indonesia.
Ke depan, definisi korupsi tidak lagi menitikberatkan pada aspek kerugian negara, melainkan pada tindak penyuapan (bribery).
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan itu usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
"Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," kata Luhut.
Luhut menjelaskan, perubahan ini mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Menolak Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu. Dalam konvensi tersebut, fokus utama penindakan korupsi adalah penyuapan.
Menurut Luhut, penerapan definisi baru ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi badan atau entitas investasi seperti Danantara dalam mengambil keputusan bisnis.
Selama ini, kekhawatiran atas risiko kerugian negara sering kali menghambat langkah bisnis yang dinamis.
"Definisi di UN Charter yang sudah kita ratifikasi fokusnya bribery (penyuapan). Jadi tidak lagi mempermasalahkan kerugian negara yang selama ini memberatkan lembaga seperti Danantara untuk mengambil keputusan bisnis. Padahal, setiap bisnis pasti memiliki risiko," kata Luhut.
Ia menambahkan, Indonesia selama ini menjadi salah satu negara yang masih mendefinisikan korupsi berdasarkan indikator kerugian negara.
Perubahan paradigma ini diharapkan dapat menyelaraskan sistem hukum penindakan korupsi di tanah air dengan standar internasional.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano di La Liga, 20 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Memutus Rekor Buruk?
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Slavia Praha di UCL, 20 Oktober 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Istanbul
- 3Prediksi Skor Sabah FK vs Borussia Dortmund di UCL, 20 Oktober 2026: Mampukah The Owls Memperpanjang Tren Buruk Die Borussen?
- 4Prediksi Skor AC Monza vs Cagliari di Serie A, 19 Oktober 2026: Tuan Rumah Terancam oleh Ketangguhan Rossoblu
- 5Prediksi Skor Parma vs Torino di Serie A, 20 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Tuan Rumah di Tengah Ancaman Granata
- 6Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City di Premier League, 20 Oktober 2026: Mampukah Spurs Akhiri Paceklik Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Napoli vs Bodo/Glimt di UCL, 21 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Tengah Ancaman Kejutan Tim Norwegia
- 8Prediksi Skor FC Porto vs PSV Eindhoven di UCL, 21 Oktober 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman bagi Tim Tamu
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




