Jakarta

Polisi Tahan 6 Aktivis Greenpeace, Kuasa Hukum: Minta Segera Dibebaskan

Yusuf Doank | 21 Oktober 2026, 12:37 WIB
Polisi Tahan 6 Aktivis Greenpeace, Kuasa Hukum: Minta Segera Dibebaskan
Aktivitas Greenpeace saat melakukan aksi di patung kawasan Bundaran HI

AKURAT JAKARTA – Tim pendamping hukum mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan enam aktivis Greenpeace Indonesia.

Mereka ditangkap usai menggelar aksi pemanjatan Tugu Selamat Datang di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Kepolisian dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menahan para aktivis tersebut.

Baca Juga: KPK Dalami Pengembalian Rp 250 Juta dari PCNU Nias Terkait Dugaan Korupsi Nusron Wahid

Anggota Tim Pendamping Hukum, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat secara damai oleh para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang lingkungan hidup.

Ia memastikan seluruh proses aksi berjalan aman tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan pada Tugu Selamat Datang yang merupakan cagar budaya.

"Aksi ini adalah bentuk penyampaian pendapat secara damai oleh para pembela hak asasi manusia di bidang lingkungan hidup. Tidak ada kerusakan pada Tugu Selamat Datang, tidak ada korban, dan seluruh peralatan sudah dibereskan. Belum ada dasar hukum yang jelas untuk menahan atau memproses kawan-kawan secara pidana," kata Alif kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Alif juga mempertanyakan dasar penahanan serta tuduhan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya yang sempat disinggung pihak kepolisian.

Menurutnya, seluruh peralatan panjat yang digunakan telah dirapikan dan dibawa kembali oleh massa aksi.

Senada dengan Alif, tim pendamping hukum lainnya, Airlangga Julio, menilai penanganan perkara oleh pihak kepolisian terkesan mengulur waktu tanpa memberikan kepastian status hukum atau pasal yang disangkakan kepada keenam aktivis.

"Kami mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memperjelas status hukum keenam aktivis Greenpeace Indonesia ini dan segera memulangkan mereka. Kebebasan berpendapat tidak boleh dibungkam dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," tegas Airlangga.

Sementara itu, Daniel Winarta dari tim hukum mendesak kepolisian bertindak profesional dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Dia berharap penegakan hukum tidak dijadikan alat untuk menakut-nakuti masyarakat yang menyampaikan kritik demi kepentingan publik.

"Hingga saat ini kami masih menunggu kepastian dan iktikad baik dari kepolisian," tutur Daniel.

Tim pendamping hukum memastikan akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengawal proses kejelasan status hukum sekaligus mendesak pembebasan keenam aktivis Greenpeace Indonesia tersebut.

Sebelumnya, aksi pemanjatan monumen Tugu Selamat Datang digelar sebagai bentuk protes damai untuk menyuarakan sejumlah isu krusial, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), lonjakan biaya hidup masyarakat, hingga kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat dan lingkungan.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y