Asyik! Pemprov DKI Mulai Cairkan Rapelan Upah PJLP pada November 2023

AKURAT JAKARTA - Kabar baik bagi para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang ada di instansi lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta!
Sebab, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa rapelan upah bagi PJLP sudah mulai dibayarkan secara bertahap, mulai November ini.
Kepastian terkait pencairan rapelan upah PJLP itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi.
Michael mengatakan bahwa pada pekan depan rapel PJLP di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah selesai dibayarkan.
"Berkas administrasi pembayaran rapel PJLP dapat diproses seluruh OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Michael dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Menurut Michael, Kepala OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan memantau percepatan proses penyelesaian administrasi pembayaran rapelan PJLP-nya pada akhir pekan ini.
Baca Juga: Klasemen Grup B Piala Dunia U17 2023: Mali dan Spanyol Sama-sama Raih Hasil Positif
Hal ini supaya dapat segera langsung diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairannya kepada Kasda pada 13 November 2023.
“BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah akan dengan senang hati membantu percepatan pencairannya,” ungkap Michael.
Michael menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan pemenuhan kewajiban pembayaran rapel PJLP yang tentunya akan membantu kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Refleksi Hari Pahlawan, MPI Gelar Aksi Damai Tolak LSM Asing
“Semoga pada pekan depan, rapel PJLP di seluruh OPD sudah selesai dibayarkan," imbuhnya.
"Kita di Pemprov DKI Jakarta sangat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, termasuk PJLP,” tandas Michael.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








