Jakarta

Keberatan Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gugat KPK lewat Prapeladilan di PN Jaksel

Fikri Hidayatulloh | 23 April 2024, 15:38 WIB
Keberatan Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gugat KPK lewat Prapeladilan di PN Jaksel

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, dalam kasus pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berhubung keberatan atas status tersangka dari KPK, Ahmad Muhdlor pun akhirnya memutuskan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari PN Jaksel mengungkap permohonan praperadilan Ahmad Muhdlor diregistrasi dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Tanpa Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Berikut 18 Bakal Cagub-Cawagub DKI Jakarta 2024, Siapa Saja?

"Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," tulis laman SIPP PN Jaksel dikutip dari PMJ News, Selasa (23/4/2024).

Saat ini, penyidikan kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN sedang disidik KPK.

Guna memudahkan penyidikan, KPK sudah mengajukan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM untuk Ahmad Muhdlor.

Baca Juga: Asal-usul Bandung, Surga Pembuangan bagi Pejabat-pejabat Korup dari Batavia

KPK meminta Dirjen Imigrasi tidak mengizinkan Ahmad Muhdlor untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Ahmad Muhdlor merupakan tersangka kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Juga: IMCD Indonesia Luncurkan Program CSR Green Smart Leaders, Gandeng YCAB Foundation

KPK menduga Muhdlor ikut menikmati uang pemotongan dari para ASN BPPD Sidoarjo*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.