Dishub DKI Temukan 160 Unit JakLingko Gunakan Kartu Pengawas Palsu, Selanjutnya Diserahkan ke DPMPTSP

AKURAT JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan hasil temuannya. Dari 2.795 unit JakLingko, terdapat 160 unit yang menggunakan pemalsuan kartu pengawas.
"Iya sudah ada 160 unit yang ditemukan, menggunakan pemalsuan kartu pengawasan dan kemudian mereka sudah bisa berkooperasi," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Syafrin menjelaskan, dalam proses integrasi JakLingko, ada minimum requitment atau persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh operator bus, di antaranya adalah terpenuhinya syarat administrasi perizinan.
"Nah dalam administrasi itu, selain ada surat tanda nomor kendaraan bermotor, ada uji KIR, ada uji penyelenggaran angkutan beserta turunannya untuk pengawasan," jelasnya.
Namun, lanjutnya, beberapa operator JakLingko terindikasi tidak melakukan pengurusan kartu pengawasan yang melekat di setiap kendaraan dan izin penyelenggaran angkutan itu melekat di perusahaan.
"Jadi perusahaan memiliki izin penyelenggaran angkutan, kemudian kendaraannya punya kartu pengawasan. Nah kartu pengawasan ini yang dipalsukan," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, yang seharusnya izin pengawasannya hanya 5 kendaraan, tapi mereka berkontrak dengan TransJakarta karena ingin cepat jadi 20 kendaraan; 5 memiliki kartu pengawasan dan 15 lainnya dipalsukan.
"Ini yang kemudian tentu, tadi termasuk yang dibahas. Para pelaku meminta maaf, tentu saya sampaikan secara pribadi kami harus saling memaafkan," katanya.
Terkait proses selanjutnya, Dishub menyerahkan ke masing-masing untuk dokumen kartu pengawasan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
"Tentu mereka akan tindaklanjuti atau dengan minimum dokumen syarat harus dipenuhi dalam melaksanakan kontrak dengan teman-teman TransJakarta," katanya.
Terakhir, ia mengatakan terkait apakah mereka bisa kembali ke mendaftar jadi operator JakLingko lagi, saat ini pihaknya sedang melihat regulasinya kembali dan akan ditindaklanjuti ke pihak kepolisian.
"Tentu sedang dilihat regulasinya. Ya tentu keseluruhannya akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di La Liga, 20 September 2026: Duel Tim Kejutan di Riazor
- 2Prediksi Skor Leeds United vs Crystal Palace di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Whites Pertahankan Tren Positif?
- 3Prediksi Skor Villarreal vs Levante di La Liga, 20 September 2026: Mampukah El Submarino Amarillo Lanjutkan Momentum?
- 4Prediksi Skor Juventus vs Atalanta di Serie A, 20 September 2026: Bianconeri Ingin Lanjutkan Momentum Eropa
- 5Pengumuman Resmi! Berikut Daftar Peraih Medali Emas OSN SMA Sederajat 2026, Dari Matematika hingga Inovator AI
- 6Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs RB Leipzig di Bundesliga, 20 September 2026: Adu Momentum di BayArena
- 7Prediksi Skor Fulham vs Manchester United di Premier League, 20 September 2026: Misi The Red Devils Bangkit di Craven Cottage
- 8Lowongan Kerja di MRT Jakarta Tahun 2026: Buka 19 Formasi Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








