Setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara, Begini Arah Pengembangan Jakarta di Raperda RTRW 2024-2044, Diungkap Ketua Bapemperda DPRD

AKURAT JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengungkapkan adanya perbedaan arah pengembangan Jakarta yang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2024-2044.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda RTRW, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Pantas menjelaskan, pergeseran arah pengembangan itu merupakan konsekuensi langsung dari perubahan status Jakarta sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Terdapat perbedaan arah pengembangan Jakarta ke depan yang sebelumnya merupakan ibukota negara menjadi pusat perekonomian nasional dan global,” ujar Pantas.
Ia jug menjelaskan, Raperda RTRW juga akan menyesuaikan dengan kewenangan khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibukota negara. Salah satunya terkait kewenangan mengelola kawasan laut.
“Selain itu terdapat pula kewenangan yang diberikan akibat dari kekhususan Jakarta meliputi pengaturan terkait ruang laut dan pengaturan terkait pendapatan daerah dari kegiatan penyelenggaraan ruang,” tuturnha.
Ia menambahkan, Raperda RTRW juga merupakan peraturan yang menggantikan Perda tentang RTRW yang menjadi pedoman pengembangan Jakarta hingga 2030.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Jakarta yang telah mengakomodir dinamika pembangunan dan kebijakan yang terjadi untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 RTRW 2030,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerangkan visinya dalam Raperda RTRW ini, yaitu ”Jakarta sebagai Kota Bisnis Berskala Global yang Berketahanan, Berbasis Transit dan Digital”.
"Untuk itu, telah dirancang perencanaan ruang berorientasi transit dengan sistem digital dan penciptaan lingkungan permukiman yang mandiri," ujar Heru.
Ia pun menjelaskan, rancangan tersebut merupakan konsep pengembangan spasial dalam rangka pencapaian visi RTRW DKI Jakarta tahun 2024-2044.
"Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024-2044 yang akan disetujui bersama ini telah mengakomodasi berbagai isu strategis keruangan serta amanat peraturan perundang-undangan terkini yang dituangkan dalam kebijakan penataan ruang untuk mendukung pengembangan Jakarta 20 tahun mendatang," ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 3Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 4Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 5Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 6Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 7Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs FC Nurnberg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Taklukan Tim Kasta Kedua dengan Mudah?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




