Jakarta

Soal Wacana Pembatasan Masa Sewa Rusunawa di Jakarta, Wagub Rano Karno: Kita Sedang Kaji!

Yasmina Nuha | 24 Februari 2025, 16:16 WIB
Soal Wacana Pembatasan Masa Sewa Rusunawa di Jakarta, Wagub Rano Karno: Kita Sedang Kaji!

AKURAT JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menanggapi wacana pembatasan masa sewa Rusunawa di Jakarta.

Rano Karno mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji lebih lanjut terkait kebijakan pembatasan masa sewa Rusunawa.

Bahkan, menurutnya, lebih baik kalau para penghuni tersebut dapat tinggal selamanya di sana.

Baca Juga: Prediksi Skor FC Porto vs Vitoria Guimaraes di Liga Portugal, 25 Februari 2025: Misi Tuan Rumah Rebut Posisi Ketiga

"Itu masih dikaji. Artinya begini, kalau dia bisa selamanya, bagus," ujar Rano kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa kepentingan Rusunawa ini memang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan itu, biaya sewanya tidak terlalu mahal.

"Tapi kan artinya rusun itu kepentingannya, maaf agak keras ya, ada masyarakat berpenghasilan rendah itu kelas-kelas yang mungkin yang tidak terlalu mahal," tuturnya.

Kemudian, ia berharap, melalui program yang telah diberikan pemerintah terhadap para penghuni Rusunawa, perekonomian mereka dapat meningkat.

Dengan perekonomian yang meningkat, para penghuni tersebut dapat pindah dan mempunyai hunian yang lebih layak.

"Nah artinya kalau dia rejekinya insya Allah berkembang, naik, pasti pindah ke tempat lain. Tapi itu kita sedang kaji," tukasnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) masih mengkaji wacana pembatasan masa tinggal bagi penghuni di Rusunawa.

Baca Juga: Lebih dari 25 Musisi Bakal Meriahkan Soundsfest 2025 di Gambir Expo Kemayoran Mei Mendatang, Berikut Daftar Lineup Fase Pertama!

Kepala DPRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, terkait wacana tersebut pihaknya masih melakukan pembahasan dan akan diselesaikan pada pertengahan tahun 2025.

"Adapun terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025," ujar Kelik dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Dia menjelaskan, usulan ini berdasarkan Rancangan Peraturan Gubernur Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.