Jakarta

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta Meningkat Sepanjang Tahun 2024, Dinas PPAPP DKI Bakal Tambah 9 Pos Pengaduan di RPTRA

Yasmina Nuha | 25 Februari 2025, 14:17 WIB
 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta Meningkat Sepanjang Tahun 2024, Dinas PPAPP DKI Bakal Tambah 9 Pos Pengaduan di RPTRA

AKURAT JAKARTA - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta akan menambah 9 (sembilan) Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jakarta pada 2025 ini.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan, berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPA DKI Jakarta, sepanjang 2024 terdapat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu 1.682 kasus pada 2023," ujar Mifta dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: Sidak ke RSUD Tigaraksa, Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Minta Perawat Tidak Judes-judes Layani Pasien

Melihat angka ini, Mifta menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP terus berkomitmen memperkuat pencegahan dan menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya dengan penambahan pos pengaduan bagi korban.

“Penambahan 9 pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2025 ini, bertujuan untuk meningkatkan akses penerimaan pengaduan korban melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pos pengaduan tersebut akan hadir di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di 5 (lima) wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.

"Dengan penambahan ini, maka total terdapat 44 pos pengaduan yang kini tersebar di setiap Kecamatan di wilayah DKI Jakarta," tuturnya.

Ia menambahkan, pos pengaduan ini menyediakan beberapa layanan yang diberikan secara gratis, yakni layanan penerimaan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologi, dan penjangkauan yang diberikan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidang layanannya.

Baca Juga: Jadwal Mudik Gratis Idul Fitri 2025 BUMN Bio Farma, Pendaftaran hingga Keberangkatan, Cek Rute dan Tujuan di Sini!

"Terdapat 2 (dua) petugas layanan di setiap pos pengaduan. Keduanya terdiri dari Konselor dan Paralegal yang bertugas untuk menerima pengaduan kekerasan, serta melakukan asesmen awal kepada perempuan dan anak korban kekerasan," terangnya.

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan tidak hanya untuk menggali kejadian kekerasan yang dialami korban, namun sekaligus mengidentifikasi harapan dan kebutuhan dari korban kekerasan.

"Proses identifikasi ini sangat penting agar korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan mereka," tuturnya.

Lebih lanjut, ia berharap penambahan pos pengaduan ini dapat mendukung pemberian layanan yang optimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dengan terus melakukan berbagai upaya mulai dari hulu untuk pencegahan, sampai ke hilir untuk penanganan,” pungkasnya.

Baca Juga: 24 Daerah Ini Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Hasil Putusan MK, Apakah Daerahmu Termasuk?

Adapun lokasi 9 pos tambahan yang hadir memberikan layanan pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada 2025 yaitu sebagai berikut:

Jakarta Pusat
1. RPTRA Matahari, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih
2. RPTRA Melati Duri Pulo, Gambir
3. RPTRA Borobudur, Pegangsaan, Menteng

Jakarta Utara
4. RPTRA H. Oyar, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading

Jakarta Selatan
5. RPTRA Tiga Durian, Duren Tiga, Pancoran
6. RPTRA Taman Batu, Menteng Atas, Setiabudi

Jakarta Timur
7. RPTRA Rawajaya, Pondok Kopi, Duren Sawit
8. RPTRA Garuda, Cilangkap, Cipayung

Kepulauan Seribu
9. RPTRA Tidung Ceria, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.