PHRI Nilai Raperda KTR Bakal Bebani Bisnis Hotel dan Resto, Gubernur Pramono Minta Pengusaha Siapkan Tempat Khusus Merokok

AKURAT JAKARTA – Perluasan kawasan dilarang merokok hingga tempat hiburan malam, termasuk hotel, resto, kafe, live music, dan bar, dinilai semakin membebani pelaku usaha di tengah situasi ekonomi yang cukup sulit saat ini.
Perluasan kawasan dilarang merokok tersebut didorong sejumlah pihak masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta .
Tak tanggung-tanggung, 50 persen bisnis hotel dan resto di DKI Jakarta, diprediksi bakal terdampak langsung dengan berbagai pelarangan dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Rayakan Hari Batik dengan Menjelajahi 7 Destinasi Kampung Batik Nusantara
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa pihaknya meminta pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara untuk fokus menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Menurutnya, misalnya di tempat karaoke, maka pemilik tempat karaoke itu yang berkewajiban menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang ingin merokok.
"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang," ujar Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Pramono juga meminta agar di fasilitas publik lainnya atau lokasi acara tertentu disediakan tempat khusus merokok. Sehingga, asap dari rokok tersebut tidak mengganggu dan menyebar ke masyarakat yang tidak merokok.
"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Arini Yulianti, mengatakan pihaknya telah membuat survei internal terkait hal ini.
Terutama terkait tuntutan pelarangan rokok di hotel, restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan sejenisnya. Belum lagi penekanan sanksi yang akan menjadi beban baru bagi operasional bisnis.
"Kami sudah buat survey, studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50% dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis," ujar Arini dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
"Kami pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan bukan anti regulasi. Tapi kami mohon jangan dibebani," sambung Arini.
"Tahun ini kami sudah benar-benar terpuruk. Jangan sampai dengan aturan yang menekan seperti ini, demand bisnis kami semakin turun. Kami khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta," imbuhnya.
Diketahui, berdasarkan hasil survei yang dilakukan PHRI DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya, tercatat 96,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian.
Dampaknya, banyak pelaku usaha yang terpaksa melakukan pengurangan karyawan sekaligus menerapkan berbagai strategi efisiensi.
Adapun industri hotel dan restoran menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja di Jakarta dan menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
"Kami mohon pertimbangkan kondisi ini. Sebenarnya yang dibutuhkan adalah kebijakan KTR yang berimbang. Jangan sampai aturan ini dikebut demi sekadar mengejar indikator kota global tanpa mempertimbangkan dampaknya," jelas Arini.
Baca Juga: Tamananda Lifestyle Park, Destinasi Gaya Hidup Baru di Jakarta Selatan
Ia melanjutkan, saat ini peraturan yang ada masih minim pengawasan dan belum berjalan optimal.
"(Peraturan) yang sudah ada saja, monitoring dan evaluasinya itu tidak ada. Jadi tidak ada keseragaman compliance untuk peraturannya," tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di La Liga, 20 September 2026: Duel Tim Kejutan di Riazor
- 2Prediksi Skor Leeds United vs Crystal Palace di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Whites Pertahankan Tren Positif?
- 3Prediksi Skor Villarreal vs Levante di La Liga, 20 September 2026: Mampukah El Submarino Amarillo Lanjutkan Momentum?
- 4Prediksi Skor Juventus vs Atalanta di Serie A, 20 September 2026: Bianconeri Ingin Lanjutkan Momentum Eropa
- 5Pengumuman Resmi! Berikut Daftar Peraih Medali Emas OSN SMA Sederajat 2026, Dari Matematika hingga Inovator AI
- 6Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs RB Leipzig di Bundesliga, 20 September 2026: Adu Momentum di BayArena
- 7Prediksi Skor Fulham vs Manchester United di Premier League, 20 September 2026: Misi The Red Devils Bangkit di Craven Cottage
- 8Lowongan Kerja di MRT Jakarta Tahun 2026: Buka 19 Formasi Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



