Jakarta

Tolak Raperda KTR, Sejumlah Pedagang Kecil Bentangkan Spanduk Protes di Depan Gedung DPRD DKI

Yasmina Nuha | 3 Oktober 2025, 11:48 WIB
Tolak Raperda KTR, Sejumlah Pedagang Kecil Bentangkan Spanduk Protes di Depan Gedung DPRD DKI

AKURAT JAKARTA - Beberapa pedagang membentangkan spanduk penolakan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih dan Tugu Tani, Jumat (3/10/2025).

Delapan pedagang berjejer memegang spanduk bertuliskan "DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan".

Selain itu, terdapat spanduk bertuliskan "Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulin DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil".

Baca Juga: Jangan Lupa! Wali Band, NDX AKA dan Dewi Perssik Bakal Goyang Panggung Rakyat di Monas pada 5 Oktober 2025, Perayaan HUT ke-80 TNI, Gratis!

Aspirasi ini tidak terlepas dari hasil finalisasi Pansus Raperda KTR yang tetap meloloskan pasal-pasal larangan penjualan yang dinilai memberatkan.

Di antaranya, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

Sebelumnya, dalam Rapat Pansus KTR, Kamis (3/10), Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan agar tidak dirugikan sesuai dengan komitmen Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

Afifi menuturkan, sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna, segala sesuatu masih dinamis terksit Raperda KTR ini.

"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap. Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukan," terang Afifi.

Baca Juga: Siap-siap Liburan Nataru, Simak Daftar Diskon Tiket yang Disiapkan Pemerintah

Ia menambahkan, eksekutif akan memetakan seluruh masukan yang ada dan kemudian akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan lain sebagainya.

"Sekali lagi, prinsipnya, segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi," tukasnya. 

Adapun Gubernur Jakarta, Pramono Anung dalam beberapa kesempatan selalu menekankan poin paling penting dari Raperda KTR adalah jangan sampai kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terganggu.

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," tegas Pramono. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.