Jakarta

Golkar Sambut Positif Rencana Pembangunan ITF, Dukung Pengelolaan Sampah Modern

Ainun Kusumaningrum | 28 Oktober 2025, 18:28 WIB
Golkar Sambut Positif Rencana Pembangunan ITF, Dukung Pengelolaan Sampah Modern

AKURAT JAKARTA – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk merealisasikan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) sebagai solusi modern dalam pengelolaan sampah Ibu Kota mendapat dukungan.

Politikus Golkar yang merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Basri Baco, menyatakan rencana pembangunan proyek strategis ini akan dimulai pada tahun 2026

Hal itu sesuai dengan arahan yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: RDF Rorotan Mulai Beroperasi November 2025, Legislator Golkar Minta Kendaraan Pengangkut Sampah Tak Dikeluhkan Warga

Pembangunan ITF bertujuan menjadikan Jakarta sebagai provinsi percontohan dalam penerapan teknologi pengolahan sampah modern.

"PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) sudah melaporkan bahwa mereka telah siap dengan lokasi. Meskipun proyek ini sudah pernah groundbreaking beberapa kali namun belum terealisasi, kami yakin di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung, proyek ini akan terwujud," kata Baco.

Proyek ITF direncanakan akan dibangun di dua lokasi strategis, yaitu kawasan Sunter (Jakarta Utara) dan Bantargebang (Bekasi). Pemilihan dua lokasi ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi distribusi dan kapasitas pengolahan sampah.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Tewas di Lokasi Kejadian, Kecelakaan Maut Tabrak Lari di Jalan Soekarno Hatta

Dengan adanya fasilitas ini, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat secara signifikan mengurangi ketergantungan pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Baco menegaskan Gubernur saat ini sangat konsen terhadap realisasi proyek ITF tersebut. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.