Jakarta

Pelaku Usaha Khawatir Pelarangan Total Iklan Rokok di Raperda KTR Ancam Sektor Periklanan dan Ekonomi Kreatif

Yasmina Nuha | 5 Desember 2025, 15:45 WIB
Pelaku Usaha Khawatir Pelarangan Total Iklan Rokok di Raperda KTR Ancam Sektor Periklanan dan Ekonomi Kreatif

 

AKURAT JAKARTA - Pelaku usaha di Jakarta khawatir pemberlakuan larangan iklan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) mengancam sektor periklanan dan ekonomi kreatif.

Ketua Cluster Out of Home Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Deni Masriyaldi, menyebut bahwa keberlangsungan sektor periklanan juga menyangkut serapan tenaga kerja. Sekitar 60-70% usaha periklanan berkaitan dengan industri hasil tembakau (IHT).

"Pertumbuhan segmen advertising Itu sangat terdampak. Jadi, kami sangat berharap pemerintah  mendengarkan aspirasi pelaku usaha, dari asosiasi advertising. Agar tidak memberlakukan aturan secara sepihak dengan mengorbankan aspek yang lain," tegas Deni.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Rawamangun Jakarta Timur, Pajero Tabrak Motor, 2 Korban Tewas di TKP

Apalagi di dalam klausul Raperda KTR DKI Jakarta, pelarangan total iklan dinyatakan diberlakukanya seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Jelas itu tidak boleh, itu mengabaikan aspek ekonomi. Aspek keberlangsungan usaha dari kawan-kawan yang bergerak di advertising tolong dipertimbangkan," tukasnya.

Lanjut Deni, sebagai produk legal, dan dikenakan cukai, produk tembakau berhak untuk diiklankan dan dipromosikan, sebagaimana turut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

Pihaknya pun memahami dan menaati bahwa peletakan reklame produk tembakau tidak boleh dekat sekolah, rumah sakit maupun tempat ibadah.

"Aturan ini sudah kami taati tapi kalau didorong seluruh wilayah, itu namanya bukan KTR lagi. Semua wilayah tidak boleh kan bukan KTR lagi. Kalau KTR itu kan kawasan, jadi kawasan itu ditentukan oleh pemerintah, di mana yang tidak boleh. Tapi kalau semua wilayah tidak boleh, banyak yang akan terdampak," tandasnya

Baca Juga: ISS 2025 Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera, Hadirkan Konser Raisa, Kahitna, Adrian Khalif, hingga King Nassar di GBK Senayan Besok

Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah melewati tahapan evaluasi dan monitoring atas Raperda KTR.

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menuturkan pihaknya telah meninjau kembali pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

"Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan," ujar Aziz.

"Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya.  Tidak di-perdakan karena sudah ada PP No 28 tahun 2024. Kalimatnya jelas," sambungnya.

Hal senada disampaikan Anggota Bapemperda dari Fraksi PDIP, Rio Sambodo. Ia juga menekankan bahwa pasal radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, bagaimana dengan larangan lainnya, seperti pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga rumah makan dan pasar rakyat, serta larangan iklan, promosi dan sponsorship.

Baca Juga: Legislator Golkar Ramly HI Muhamad Desak Pemprov DKI Segera Atasi Kebocoran Rusun dan Infrastruktur RW 10 Cilincing

Rio menuturkan bahwa hal tersebut tidak menjadi pembahasan. "Penjualan berbeda dengan promosi dan sebagainya," jawab Rio.

Menanggapi pasal pelarangan iklan tidak menjadi pembahasan di rapat-rapat Ranperda KTR di DPRD, pelaku usaha berharap pemerintah tetap melindungi hajat hidup masyarakat di sektor ekonomi kreatif dan periklanan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.