Jakarta

PKS DPRD DKI Dorong Zero Tolerance Tempat Hiburan Malam Terlibat Narkoba, Izin Usaha Harus Dicabut Permanen

Yasmina Nuha | 19 Januari 2026, 15:14 WIB
PKS DPRD DKI Dorong Zero Tolerance Tempat Hiburan Malam Terlibat Narkoba, Izin Usaha Harus Dicabut Permanen

AKURAT JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mendorong penerapan kebijakan zero tolerance terhadap tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (19/1/2026).

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Hasan Abdullah, menilai Jakarta sebagai salah satu pusat hiburan malam nasional memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkotika.

Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD DKI Dukung Penguatan Raperda P4GN, Tekankan Pencegahan dan Rehabilitasi

Dengan itu, menurutnya, Raperda P4GN harus memuat sanksi administratif paling keras guna menciptakan efek jera.

"Fraksi PKS mendorong agar diterapkan kebijakan zero tolerance bagi tempat hiburan malam. Jika terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika, maka sanksinya harus tegas berupa pencabutan izin usaha secara permanen, tanpa ruang negosiasi," tegas Hasan.

Ia menilai selama ini masih terdapat celah kompromi dalam penegakan aturan yang justru melemahkan upaya pemberantasan narkoba.

Ketegasan pemerintah daerah, kata dia, menjadi kunci agar Jakarta tidak menjadi ruang aman bagi praktik bisnis yang merusak generasi muda.

"Ketegasan pemerintah adalah kunci efek jera. Jakarta tidak boleh memberikan panggung bagi entitas usaha yang merusak moralitas bangsa demi keuntungan sepihak," ujarnya.

Baca Juga: Buka Run To Give For Sumatra, Bupati Maesyal Ajak Warga Kabupaten Tangerang Berolahraga Sekaligus Berbagi Kepedulian untuk Korban Bencana Alam

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, turut mendukung terhadap usulan Fraksi PKS tersebut.

Menurut Ima, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sikap zero tolerance yang memang dibutuhkan Jakarta dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di sektor hiburan malam yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi.

"Mungkin itu salah satu tindakan tegas dari zero tolerance. Kita tahu di tempat hiburan malam memang banyak terjadi peredaran narkotika, dan itu menjadi salah satu tujuan yang akan kita dukung," kata Ima. (*)

Gambar: Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.