Hari Ini ASN Mulai WFH, Tak Boleh Pakai Daster hingga Pergi ke Pasar

AKURAT.CO - Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta resmi mulai menerapkan work form home (WFH) mulai hari ini, Senin (21/08) hingga dua bulan mendatang.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani menegaskan WFH untuk bekerja di rumah, bukan untuk memasak apalagi sampai mudik.
"Jangankan mudik, pergi ke pasar pun gak boleh. Pakai daster, kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak WFH juga gaboleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," kata Etty di Balai Kota DKI, Senin (21/08).
Baca Juga: Keluarga Tak Terima, Pganiayaan Remaja di Lenteng Agung Berlanjut ke Jalur Hukum
Etty memaparkan, pelaksanaan WFH mengacu pada SE Sekda No. 34 Tahun 2023. Kemudian, pengawasan dan absensi dilaksanakan secara online.
Sembungnya, ASN pun tetap diwajibkan menggunakan pakaian dinas atau pakaian kerja layaknya saat work from office (WFO).
"Kita akan pantau sesuai absen dan tetap menggunakan pakaian dinas. Jadi menggunaakn pakaian dinas absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem," terangnya.
Baca Juga: Dewan Lebih Setuju ASN DKI Beralih ke Transportasi Publik Dibanding Kendaraan Listrik
"Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran kemana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," lanjut Etty.
Etty menuturkan, untuk sanksi jika ASN ketahuan tidak melaksanakan pekerjaan secara maksimal selama WFH, itu diserahkan diproses oleh masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan diberi sanksi sesuai aturan yang ada.
"Pakai data absensi, e-mobile. Jadi semua pegwai juga harus pakai seragam. Ketika rapat pun harus nyalakan kamera. Jadi gak ada sambil rapat sambil masak, kamera dimatikan," ujar Etty.
Baca Juga: Heru Budi Tegaskan Tak Ada PJJ, Siswa Tetap Datang ke Sekolah Seperti Biasanya
"Kalau melanggar nanti akan di-BAP masing-masing SKPD. Kalau memang terbukti akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Lebih lanjut, Etty menerangkan bahwa WFH tidak hanya berlaku bagi ASN, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov DKI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 3Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 4Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 5Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 6Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 7Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs FC Nurnberg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Taklukan Tim Kasta Kedua dengan Mudah?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








