Jakarta

Apakah Semua Mobil Pejabat DKI Sudah Uji Emisi? DPRD: Harus Tegas!

Ainun Kusumaningrum | 23 Agustus 2023, 08:42 WIB
Apakah Semua Mobil Pejabat DKI Sudah Uji Emisi? DPRD: Harus Tegas!

AKURAT.CO - Semua kendaraan milik pejabat, baik pribadi maupun dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lolos uji emisi.

Anggota Komisi D DPRD Hardiyanto Kenneth mendesak Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat memastikan proses uji emisi tersebut.

"Uji emisi penting dan harus ada ketegasan tindakan kepada kendaraan yang belum uji emisi, terutama milik pejabat sebagai percontohan bagi masyarakat," kata Kenneth dalam Rapat Komisi D bersama Dinas LH.

Baca Juga: 9 Manfaat Kesehatan Jalan Kaki di Pagi Hari, Kekuatan Otot hingga Cegah Penyakit

Kenneth mempertanyakan, apakah semua truk pengangkut milik LH, kendaraan sumber daya air (SDA) pengangkut lumpur, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga mobil lurah dan camat sudah menjalani tes uji emisi?

Kenneth mengaku pernah menemui kendaraan berpelat merah mengeluarkan gas buang yang mengganggu pengendara lainnya.

Diduga mesinnya sudah tua sehingga cara kerjanya tidak maksimal.

Baca Juga: Terbongkar, Kasus Peredaran Obat Keras Libatkan Oknum Tenaga Kesehatan

"Terus setelah uji emisi itu apa? Beranikah, rekomendasi mobil itu tidak boleh dipakai?" tambahnya.

Pihaknya berharap Dinas LH DKI bisa langsung mendata kendaraan yang dimiliki pejabat dan memastikan apakah sudah melakukan uji emisi.

"Jadi, jemput bola. Datangi, sidak (inspeksi mendadak) langsung. Mobil kamu berapa, dites dan langsung ditodong untuk uji emisi," katanya.

Baca Juga: Resmikan Monumen Tugu Panser Anoa, Bupati Zaki Sebut Bakal Jadi Spot Baru di PIK 2

Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi memasuki area kantor sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Kebijakan itu berlaku mulai 21 Agustus 2023 di seluruh area perkantoran Dinas LH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan.

"Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya keluarga besar Dinas LH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Larangan ini merupakan langkah nyata dari dari Dinas LH DKI untuk mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Asep menjelaskan teknis proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk tidak rumit dan menimbulkan antrean panjang.

Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) hanya cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI yakni https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.