Jakarta

Nah Loh, ASN DKI Sudah WFH tapi Jakarta Tetap Macet, Begini Kata Heru Budi

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 23 Agustus 2023, 15:44 WIB
Nah Loh, ASN DKI Sudah WFH tapi Jakarta Tetap Macet, Begini Kata Heru Budi

AKURAT.CO - Sebanyak 50 persen ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menerapkan work from home (WFH) sejak Senin (21/08) lalu. Namun kemacetan masih terjad dii sejumlah jalan arteri di ibu kota.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut bahwa kemacetan terjadi karena mobilitas masyarakat di ibu kota masih tinggi.

Maka dari itu, kata Heru, jangan salahkan Pemprov DKI jika kemacetan masih terjadi meski WFH sudah diterapkan.

Baca Juga: KJP Pelajar Konsumsi Miras Dicabut, Tegas Tidak Hanya Tawuran

"Ya jangan salahin Pemda. Maksudnya bersama-sama. Pemda kan hanya 25.000. Pergerakan manusia di Jakarta itu 25 juta loh," kata Heru di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (23/08).

Heru berharap, untuk menekan kemacetan dan polusi udara, WFH juga diterapkan oleh swasta dan instansi lain.

"Sehingga harapan saya semua bisa ikut tetapi tidak mengurangi pertumbuhan ekonomi diatur sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: DPRD DKI Beri Waktu Tiga Bulan Pemprov DKI untuk Cek 1.600 Pabrik di Ibu Kota

"Saya himbau swasta mengatur dirinya sendiri supaya ekonomi tetep tumbuh juga mengurangi polusi mengurangi kemacetan," sambung Heru.

Terkait pemantauan terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI, Heru memaparkan hal itu dilaksanakan secara online, seperti video call.

"Saya bisa Video call. Jadi saya minta Pak Walikota, 'Pak Walikota Jakarta Barat mana yang work from home?' Misalnya kepala bagian ekonomi. Kita bisa video call 'kamu di mana? di rumah', " terangnya.

Baca Juga: Atasi Polusi Udara Jabodetabek, Mendagri Instruksi Pembatasan Kendaraan hingga Pengendalian Limbah Industri

Dikatakan Heru, pihaknya akan melakukan evaluasi setelah seminggu pelaksanaan WFH.

"Ya, nanti kita evaluasi. Nanti seminggu, Senin saya evaluasi," pungkas Heru.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.