Tilang Uji Emisi Akan Diterapkan, Sanksi Denda Rp 500 Ribu Siap Menanti

AKURAT.CO - Kendaraan yang tidak lolos dan belum melakukan uji emisi, siap-siap bakal dikenakan sanksi denda sampai Rp 500 ribu.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI pun akan menggalakan sosialisasi dan menerapkan tilang tersebut.
Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengatasi polusi udara yang terus meningkat di Jabodetabek, khususnya Jakarta.
Baca Juga: WFH untuk Swasta, Heru: Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, kepolisian akan mengikuti dalam rangka mengatasi polusi.
"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun, salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," kata Kombes Latif Usman di Balai Kota, Rabu (28/08).
"Kita akan ikut di situ. Tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," lanjutnya.
Baca Juga: Pi Gubernur Heru Budi Akan Panggil Asosiasi Pengusaha, Ada Apa?
Latif menuturkan, dalam penilangan kepolisian membantu pendampingan dan bekerja sama dengan Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
"Nanti kalau masalah penilangan gas emisi dari Instansi terkait, nah kami melakukan pendampingan. Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nanti itu alatnya ada di Dinas LH nanti kita akan bekerja sama," tutur Latif.
Dikatakan Latif, mekanisme tilang uji emisi ini sama seperti razia kelengkapan. Kemudian, untuk lokasi razia atau tilang ini pun bersifat mobile.
Baca Juga: 7 Pemotor Korban Tertabrak Truk Tawuradi Lenteng Tidak Dapat Santunan Kecelakaan, Ini Alasanya
"(Mekanisme) sama. (Lokasi) nanti kita lihat karena Jakarta ini kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jakarta.
Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," paparnya.
Sambungnya, sanksi berupa denda sampai dengan Rp. 500 ribu pun siap menanti bagi kendaraan yang terkena tilang uji emisi.
Baca Juga: Datangi LPSK, 8 Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Seksual Minta Perlindungan Fisik
"(Denda) untuk sepeda motor Rp. 250 ribu. Roda empat Rp. 500 ribu. Tilangnya, denda maksimal," pungkas Latif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






