Jakarta

Catat! Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang hingga Dilarang Masuk Jakarta

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 29 Agustus 2023, 14:53 WIB
Catat! Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang hingga Dilarang Masuk Jakarta

AKURAT.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menindak tegas setiap kendaraan dari luar daerah Jakarta yang akan masuk ke ibu kota, namun tidak lulus bahkan belum melakukan uji emisi.

Sanksi berupa kendaraan dilarang masuk dan disuruh putar balik hingga denda ratusan ribu pun siap menanti bagi siapa saja yang melanggar.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan pemberlakuan sanksi denda dan putar balik akan berlaku mulai tanggal 01 September mendatang.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Memburuk, Ini Cara Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Polusi Kemenkes

"Yang gak lolos (uji emisi) tentu kita minta di putar balikkan, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/08).

Lebih lanjut Syafrin memaparkan besaran denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

"Tilang, kita harapkan itu ada efek jera. Tilang untuk roda 2 Rp. 250.000 sesuai dengan UU 22 pasal 285 , kemudian UU 22 pasal 286 untuk roda empat itu Rp. 500.000," paparnya.

Baca Juga: Resep Masakan Ayam Kecap, Enak dan Renyah Disukai Semua Lidah

Syafrin pun berharap dengan adanya tilang uji emisi ini, masyarakat dapat lebih memperhatikan dan merawat kendaraannya.

"Uji emisi itu kita harapkan masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi," pungkas Syafrin.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartonk menyebut hampir 997 ribu kendaraan dari daerah penyangga masuk ke DKI Jakarta.

Baca Juga: Mayat Mr X di Jalan Raya Juanda Gegerkan Warga Sukmajaya Depok

Hal ini perlu diperhatikan, mengingat emisi buang dari ratusan ribu kendaraan itu dapat meningkatkan polusi udara di ibu kota.

Maka dari itu, kata Heru, perlu kesadaran dari warga dari daerah penyangga untuk memperhatikan emisi buang kendaraannya.

"Informasi dari Dishub, bahwa yang masuk Jakarta itu kendaraan kurang lebih 997 ribu Botabek, bukan Jakarta ya. Botabek ke Jakarta, 900 ribu per hari," kata Heru saat paparan di Diskusi Publik "Quick Response Penanganan Kualitas Udara di Jakarta" di Shangri La Hotel, Senin (28/08).

"Nah itu menjadi perhatian kita. Maka pemilik kendaraan individu bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta itu juga harus kita tegakkan uji emisi dan mereka keluar dari bengkel masing-masing pada saat uji rutin, itu harus lulus uji emisi," lanjutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.