Catat! Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang hingga Dilarang Masuk Jakarta

AKURAT.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menindak tegas setiap kendaraan dari luar daerah Jakarta yang akan masuk ke ibu kota, namun tidak lulus bahkan belum melakukan uji emisi.
Sanksi berupa kendaraan dilarang masuk dan disuruh putar balik hingga denda ratusan ribu pun siap menanti bagi siapa saja yang melanggar.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan pemberlakuan sanksi denda dan putar balik akan berlaku mulai tanggal 01 September mendatang.
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Memburuk, Ini Cara Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Polusi Kemenkes
"Yang gak lolos (uji emisi) tentu kita minta di putar balikkan, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/08).
Lebih lanjut Syafrin memaparkan besaran denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
"Tilang, kita harapkan itu ada efek jera. Tilang untuk roda 2 Rp. 250.000 sesuai dengan UU 22 pasal 285 , kemudian UU 22 pasal 286 untuk roda empat itu Rp. 500.000," paparnya.
Baca Juga: Resep Masakan Ayam Kecap, Enak dan Renyah Disukai Semua Lidah
Syafrin pun berharap dengan adanya tilang uji emisi ini, masyarakat dapat lebih memperhatikan dan merawat kendaraannya.
"Uji emisi itu kita harapkan masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi," pungkas Syafrin.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartonk menyebut hampir 997 ribu kendaraan dari daerah penyangga masuk ke DKI Jakarta.
Baca Juga: Mayat Mr X di Jalan Raya Juanda Gegerkan Warga Sukmajaya Depok
Hal ini perlu diperhatikan, mengingat emisi buang dari ratusan ribu kendaraan itu dapat meningkatkan polusi udara di ibu kota.
Maka dari itu, kata Heru, perlu kesadaran dari warga dari daerah penyangga untuk memperhatikan emisi buang kendaraannya.
"Informasi dari Dishub, bahwa yang masuk Jakarta itu kendaraan kurang lebih 997 ribu Botabek, bukan Jakarta ya. Botabek ke Jakarta, 900 ribu per hari," kata Heru saat paparan di Diskusi Publik "Quick Response Penanganan Kualitas Udara di Jakarta" di Shangri La Hotel, Senin (28/08).
"Nah itu menjadi perhatian kita. Maka pemilik kendaraan individu bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta itu juga harus kita tegakkan uji emisi dan mereka keluar dari bengkel masing-masing pada saat uji rutin, itu harus lulus uji emisi," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






