Jakarta

Ingat! Pemilik Motor Bakal Tak Bisa Perpanjang STNK Bila Tak Lulus Uji Emisi

Sastra Yudha | 24 September 2023, 18:22 WIB
Ingat! Pemilik Motor Bakal Tak Bisa Perpanjang STNK Bila Tak Lulus Uji Emisi

AKURAT JAKARTA - Keseriusan pemerintah dalam menekan polusi udara tak bisa diremehkan atau dianggap enteng.

Penyumbang polusi udara terbesar adalah asap kendaraan bermotor. Karena itu, pemerintah memperketat uji emisi. 

Setelah berencana memberlakukan tilang, kini uji emisi jadi syarat wajib saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), lima tahun sekali.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menegaskan bahwa syarat perpanjangan STNK akan ditambah dengan surat lulus uji emisi.

Baca Juga: Waspada! China Mau Bikin Al-quran Tandingan, Isinya Gabungan Ajaran Islam dan Konghucu

"Bila tidak lolos (uji emisi), tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," ujarnya, Kamis (21/9/2023).

Budi Karya menyebut, rencana tersebut sudah disetujui Presiden Jokowi.

"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi, tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kualitas udara yang kini ada di level mengkhawatirkan.

Baca Juga: Musim Kemarau, Kasus ISPA Pada Anak Cukup Tinggi. Kemen PPPA Ajak Semua Pihak Lindungi Anak

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Luckmi Purwandari, menyebut bahwa pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional. 

"Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek," katanya.

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, (17/9/2023).

Baca Juga: Ini Daftar 10 Event di Jakarta Akhir Pekan ini, Jangan Sampai Terlewatkan

Jadi, ini bisa menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan uji emisi.

"Sebab, meski tidak ada razia, semua pemilik yang mangkir atau tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK kedepannya," tegasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.