Pemprov DKI Diminta Lebih Getol Sosialisasi KJP Plus dan KJMU

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk meningkatkan sosialisasi sinkronisasi data Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Demikian dikatakan Anggota Komisi E DPRD DKI Muhammad Thamrin dilansir dari Antara.
"Minimnya sosialisasi penerima lanjutan harus melakukan input data kembali," kata Thamrin.
Baca Juga: RS Harapan Bunda Jaktim Kebakaran, Pasien yang Terjebak Dievakuasi Petugas
Thamrin menjelaskan, polemik KJP Plus dan KJMU menjadi bukti kurangnya sinkronasisi kebijakan dan lemahnya komunikasi publik pemerintah.
Terlebih, kata dia, banyak pembatalan kepada siswa dan mahasiswa yang sebelumnya dapat, apalagi dalam satu keluarga ada anak yang dapat dan tidak dapat.
"Pembatalan status seharusnya dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU yang sudah diketahui oleh si penerima siswa dan mahasiswa," katanya.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 8 Maret 2024
Dia menyayangkan pemerintah provinsi DKI terbilang kurang maksimal dalam pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Qolbina anggaran KJMU merupakan salah satu program penting dalam memberikan bantuan pendidikan kepada mahasiswa.
"Anggaran KJMU dan program-program terkait dalam APBD 2023 mencapai Rp782 miliar, namun mengalami pemangkasan hingga hanya Rp470 miliar pada tahun ini," kata Elva.
Dia menilai pengalihan anggaran KJMU sebagai contoh konkret dari politisasi alokasi anggaran di tingkat Pemerintah Daerah yakni keputusan anggaran menjadi subjek kepentingan politik tahunan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




