Jakarta

Setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara, Begini Arah Pengembangan Jakarta di Raperda RTRW 2024-2044, Diungkap Ketua Bapemperda DPRD

Yasmina Nuha | 20 Agustus 2024, 23:19 WIB
Setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara, Begini Arah Pengembangan Jakarta di Raperda RTRW 2024-2044, Diungkap Ketua Bapemperda DPRD

AKURAT JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengungkapkan adanya perbedaan arah pengembangan Jakarta yang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2024-2044.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda RTRW, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Pantas menjelaskan, pergeseran arah pengembangan itu merupakan konsekuensi langsung dari perubahan status Jakarta sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Juga: Pecinta Musik Rock Merapat! FireHouse Siap Menggebrak Jakarta pada 18 Oktober 2024, Penjualan Tiket Akan Dibuka Akhir Pekan Ini

“Terdapat perbedaan arah pengembangan Jakarta ke depan yang sebelumnya merupakan ibukota negara menjadi pusat perekonomian nasional dan global,” ujar Pantas.

Ia jug menjelaskan, Raperda RTRW juga akan menyesuaikan dengan kewenangan khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibukota negara. Salah satunya terkait kewenangan mengelola kawasan laut.

“Selain itu terdapat pula kewenangan yang diberikan akibat dari kekhususan Jakarta meliputi pengaturan terkait ruang laut dan pengaturan terkait pendapatan daerah dari kegiatan penyelenggaraan ruang,” tuturnha.

Ia menambahkan, Raperda RTRW juga merupakan peraturan yang menggantikan Perda tentang RTRW yang menjadi pedoman pengembangan Jakarta hingga 2030.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Jakarta yang telah mengakomodir dinamika pembangunan dan kebijakan yang terjadi untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 RTRW 2030,” tandasnya.

Baca Juga: Setelah Uji Coba Program Makan Gratis untuk 498 Siswa SD, Pemprov DKI Lakukan Evaluasi Mulai dari Lauk hingga Libatkan UMKM Setempat

Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerangkan visinya dalam Raperda RTRW ini, yaitu ”Jakarta sebagai Kota Bisnis Berskala Global yang Berketahanan, Berbasis Transit dan Digital”.

"Untuk itu, telah dirancang perencanaan ruang berorientasi transit dengan sistem digital dan penciptaan lingkungan permukiman yang mandiri," ujar Heru.

Ia pun menjelaskan, rancangan tersebut merupakan konsep pengembangan spasial dalam rangka pencapaian visi RTRW DKI Jakarta tahun 2024-2044.

"Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024-2044 yang akan disetujui bersama ini telah mengakomodasi berbagai isu strategis keruangan serta amanat peraturan perundang-undangan terkini yang dituangkan dalam kebijakan penataan ruang untuk mendukung pengembangan Jakarta 20 tahun mendatang," ujarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.