Pengaturan Jangka Waktu Penghuni Rusun, Legislator Golkar: Langkah Ciptakan Keadilan

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengatur jangka waktu maksimal warga bisa menempati rumah susun (Rusun).
Rencana itu mendapat perhatian pimpinan DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakrta Basri Baco menilai, kebijakan yang sedang digodok Pemprov merupakan langkah penting menciptakan keadilan.
Sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah bisa menempati Rusun milik Pemprov DKI dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah Langsung Tancap Gas Jalankan Program
“Percayalah semua kebijakan Pemda yang terkait dengan rakyat tujuannya baik. Sehingga ada keadilan juga untuk masyarakat yang kurang mampu merasakan tinggal di Rusun,” ujar Baco, Kamis (20/2).
Dengan begitu, tujuan awal Pemprov membuat Rusun di Jakarta untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa tepat sasaran.
“Intinya niatnya baik, caranya baik, harapannya tepat sasaran,” ungkap Baco.
Baca Juga: Anies dan Ahok Sempat Makan Bareng Saat Hadiri Paripurna Pidato Perdana Pramono Anung, Bahas Apa?
Ia menjelaskan, rencana pengaturan jangka waktu maksimal warga bisa menempati Rusun karena ditemukan banyak penghuni yang perekonomiannya sudah membaik. Namun belum memberikan unit kepada orang lain untuk ditempati.
“Usulan itu timbul karena banyak komplain dari masyarakat. Sebab tidak mungkin penghuni Rusun itu abadi. Banyak yang setahun, dua tahun tinggal di Rusun, ekonomi sudah membaik, dia masukin orang lain dan tidak lagi tinggal disitu,” kata Baco.
Ke depan, apabila landasan hukum terkait pengaturan jangka waktu maksimal warga bisa menempati Rusun sudah rampung, maka tugas Anggota DPRD khususnya komisi D memberikan sosialisasi kepada warga.
“Di setiap dapil pasti ada komisi D-nya. Nah itu kewajiban teman-teman komisi D, dan pimpinan, ketua fraksi juga harus menyosialisasikan peraturan itu,” tandas Baco. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







