Jakarta

Bukan 10 Persen, Gubernur Pramono Putuskan Pajak Bahan Bakar atau PBBKB Didiskon Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi dan 2 Persen Angkutan Umum

Yasmina Nuha | 23 April 2025, 15:40 WIB
Bukan 10 Persen, Gubernur Pramono Putuskan Pajak Bahan Bakar atau PBBKB Didiskon Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi dan 2 Persen Angkutan Umum

AKURAT JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya mengumumkan keputusannya terkait penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Bila sebelumnya beredar wacana PBBK sebesar 10 persen, sebagaimana di daerah lain, Pramono memutuskan menurunkan tarif PBBKB hingga lebih separoh.

Pram, sapaan akrabnya, memutuskan bahwa PBBKB untuk kendaraan pribadi sebesar 5 persen, dan untuk angkutan umum jadi 2,5 atau 2 persen.

Baca Juga: Simak! Ini Syarat dan Ketentuan Gratis Naik MRT Jakarta pada 24 April Besok, Berlaku untuk Pelanggan Lama dan Baru

"Sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi," ujar Pram di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

"Dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebenarnya terkait PBBKB ini sudah berjalan selama lebih dari 10 tahun yang dibuat oleh PT Pertamina.

"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," jelas Pram.

Namun, kata Pram, melalui undang-undang terbaru terkait PBBKB ini, keputusan terkait jumlah persentasenya menjadi di tangan Gubernur.

"Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur," katanya.

Sehingga demikian, ia pun memutuskan untuk penurunan tersebut yang kemudian akan segera pihaknya sosialisasikan kepada warga terkait dengan peraturan gubernur (pergub)-nya.

Baca Juga: Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Real Sociedad di La Liga, 24 April 2025: Ujian Tuan Rumah untuk Keluar dari Zona Degradasi

"Dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen sedangkan untuk umum maaf sudah kami putuskan menjadi 2 persen, dan itu lah yg menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan disosialisasikan pergubnya akan segera dibuat," pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dikutip dari laman web resmi Badan Pendapatan Daerah (BPD) Jakarta, PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Baca Juga: Persiapan Palestina Merdeka: Indonesia Akan Evakuasi Warga Gaza ke RI, Apa Tujuannya?

Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.

Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.