Dukung Pemprov Larang Ondel-ondel untuk Mengamen, Ketua DPRD DKI Jakarta: Kami Siapkan Perdanya!

AKURAT JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengatakan bahwa pihaknya mendukung Pemprov DKI yang melarang Ondel-ondel digunakan untuk mengamen.
Khoirudin mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan peraturan daerah (perda) terkait larangan ondel-ondel digunakan mengamen.
Ia mengatakan, setelah persiapan draft perda selesai, pihaknya akan serahkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas lebih lanjut.
"Untuk persiapan perda dan setelah draftnya selesai diserahkan ke eksekutif selanjutnya kita akan melakukan proses pembahasan dan kita target secepatnya untuk jadi perda," ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu usulan dari para praktisi budaya Betawi terkait larangan pengamen ondel-ondel.
"Kita di DPRD sedang menunggu saja usulan yang dibuat oleh para praktisi budaya betawi dalam hal ini LKP Bamus Betawi," kata Khoirudin.
"Para praktisi yang lainnya sudah berkali-kali melakukan workshop diskusi seminar," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengamen ondel-ondel sudah melanggar perda terkait penggunaan atribut budaya Betawi untuk digunakan mengamen.
"Ya ngamen saja sudah melanggar perda apalagi menggunakan istilahnya atribut budaya sebagai alat buat ngamen ini merendahkan budaya betawi saya setuju dengan pak Gubernur," ujarnya.
Politikus PKS itu pun menyarankan agar tidak menggunakan perangkat budaya karena merendahkan yang memiliki bukan budaya tersebut.
"Semua daerah memiliki budaya tentu semua daerah gak ingin budaya ini dikenal untuk ngamen," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan bahwa Pemprov Jakarta akan memasukkan kebijakan larangan tradisi ondel-ondel digunakan untuk mengamen dalam peraturan daerah (perda) tentang Lembaga Adat Betawi.
Rano menjelaskan, salah satu tradisi Betawi bersejarah itu seharusnya bisa ditampilkan di tempat yang semestinya, bukan di jalanan.
"Kebetulan kami sedang menyusun satu perda tentang Lembaga Adat Betawi. Nah ini kita akan masukkan supaya dia (ondel-ondel) tampil di tempat yang pantas untuk tampil," ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






