Dukung Pemprov Larang Ondel-ondel untuk Mengamen, Ketua DPRD DKI Jakarta: Kami Siapkan Perdanya!

AKURAT JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengatakan bahwa pihaknya mendukung Pemprov DKI yang melarang Ondel-ondel digunakan untuk mengamen.
Khoirudin mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan peraturan daerah (perda) terkait larangan ondel-ondel digunakan mengamen.
Ia mengatakan, setelah persiapan draft perda selesai, pihaknya akan serahkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas lebih lanjut.
"Untuk persiapan perda dan setelah draftnya selesai diserahkan ke eksekutif selanjutnya kita akan melakukan proses pembahasan dan kita target secepatnya untuk jadi perda," ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu usulan dari para praktisi budaya Betawi terkait larangan pengamen ondel-ondel.
"Kita di DPRD sedang menunggu saja usulan yang dibuat oleh para praktisi budaya betawi dalam hal ini LKP Bamus Betawi," kata Khoirudin.
"Para praktisi yang lainnya sudah berkali-kali melakukan workshop diskusi seminar," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengamen ondel-ondel sudah melanggar perda terkait penggunaan atribut budaya Betawi untuk digunakan mengamen.
"Ya ngamen saja sudah melanggar perda apalagi menggunakan istilahnya atribut budaya sebagai alat buat ngamen ini merendahkan budaya betawi saya setuju dengan pak Gubernur," ujarnya.
Politikus PKS itu pun menyarankan agar tidak menggunakan perangkat budaya karena merendahkan yang memiliki bukan budaya tersebut.
"Semua daerah memiliki budaya tentu semua daerah gak ingin budaya ini dikenal untuk ngamen," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan bahwa Pemprov Jakarta akan memasukkan kebijakan larangan tradisi ondel-ondel digunakan untuk mengamen dalam peraturan daerah (perda) tentang Lembaga Adat Betawi.
Rano menjelaskan, salah satu tradisi Betawi bersejarah itu seharusnya bisa ditampilkan di tempat yang semestinya, bukan di jalanan.
"Kebetulan kami sedang menyusun satu perda tentang Lembaga Adat Betawi. Nah ini kita akan masukkan supaya dia (ondel-ondel) tampil di tempat yang pantas untuk tampil," ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 3Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 4Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 5Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 6Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 7Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs FC Nurnberg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Taklukan Tim Kasta Kedua dengan Mudah?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







