Jakarta

Gubernur Pramono Minta Pengerjaan Proyek di Jalan TB Simatupang Dipercepat dari Semula Selesai Desember Jadi November 2025

Yasmina Nuha | 24 Agustus 2025, 17:10 WIB
Gubernur Pramono Minta Pengerjaan Proyek di Jalan TB Simatupang Dipercepat dari Semula Selesai Desember Jadi November 2025

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, minta penyelesaian pengerjaan proyek di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, dipercepat dari Desember menjadi November 2025.

Pada awalnya, kata Pramono, berbagai pengerjaan tersebut rencananya selesai pada Desember 2025. Namun, dirinya meminta agar dimajukan lebih cepat.

"Ada (percepatan pengerjaan proyek di Jalan TB Simatupang). Saya minta November diselesaikan," ujar Pramono kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga: Pemprov DKI Cari Solusi Atasi Kemacetan di Jalan TB Simatupang, dari Percepat Pengerjaan Proyek PAM Jaya 24 Jam Nonstop hingga Pembangunan Flyover

"Awalnya Desember. Ya, baru bisa maju satu setengah bulan. Tapi saya udah minta itu," imbuhnya.

Pramono mengatakan, untuk mengatasi kemacetan di jalan tersebut, dirinya juga sudah memerintahkan untuk memperkecil bedeng-bedeng.

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa pihaknya mengalihfungsikan sebagian trotoar di jalan tersebut untuk sementara waktu sampai pengerjaan proyek selesai hingga bulan November.

"Dan saya sudah memerintahkan untuk bedeng-bedengnya dikecilin, sebagian trotoarnya yang sekarang ini memang gak bisa digunakan secara baik bagi pejalan kaki karena memang beberapa juga terpotong-potong," terang Pramono.

"Untuk sampai dengan bulan November digunakan untuk menangani lalu lintas terlebih dahulu nanti akan kami kembalikan," imbuhnya.

Baca Juga: Revitalisasi Ragunan Jangan Bikin Tambah Mahal, Golkar Ingatkan Pemasukan Tak Boleh Bertumpu Pada Tiket

Lebih lanjut, Pramono pun meminta maaf kepada warga terkait kemacetan di jalan tersebut yang tak bisa dihindari.

"Jadi untuk itu saya secara khusus juga mohon maaf karena ini memang hal yang tidak bisa dihindari," tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.