Jakarta

Legislator Golkar Sebut Anggaran Sosialisasi Perda KTR Diutamakan Pakai Dana Pemprov, Tapi Terima CSR

Yasmina Nuha | 4 Oktober 2025, 17:54 WIB
Legislator Golkar Sebut Anggaran Sosialisasi Perda KTR Diutamakan Pakai Dana Pemprov, Tapi Terima CSR

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengatakan bahwa anggaran utama dalam sosialisasi perda ini diutamakan menggunakan dana Pemprov Jakarta.

Namun, Farah menjelaskan, pihaknya juga membuka peluang melibatkan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Jadi memang banyak pihak swasta ataupun juga instansi kelembagaan masyarakat yang memang mau ikut serta dalam sosialisasi perda ini," ujar Farah kepada wartawan, dikutip Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: Jadi Biang Kerok Kemacetan, Legislator Golkar Dorong Pemprov Batasi Warga Gunakan Kendaraan Pribadi

Politikus Golkar itu juga menekankan bahwa pihaknya tidak ingin ada intervensi pihak swasta dalam penegakan hukum perda ini.

Dengan itu, pihaknya hanya melibatkan pihak swasta tersebut mendukung non-teknis seperti sosialisasi dan pembinaan.

"Prinsipnya, kita tidak mau ada intervensi swasta dalam penegakan hukum. CSR hanya diperbolehkan untuk sosialisasi, pembinaan, atau dukungan non-teknis lainnya,"

Baca Juga: Simak! Informasi Rekayasa Lalin Sekitar Monas saat HUT ke-80 TNI Besok

Ia menambahkan, banyak perusahaan, termasuk yang bergerak di bidang tembakau, kerap menyalurkan CSR untuk sektor pendidikan, lingkungan, hingga infrastruktur.

Dengan itu, Perda KTR nantinya akan mengatur secara tegas batasan dan pertanggungjawaban CSR agar tidak bertentangan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok di ibu kota.

"Makanya perda ini hadir, untuk membatasi sekaligus memperjelas peran serta pertanggungjawaban pihak swasta. Aturan ini juga memastikan mereka tetap comply dengan semangat pengendalian rokok," tegasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y