Jakarta

Dinas Citata Ungkap 185 Lapangan Padel di Jakarta Belum Kantongi PBG

Laode Akbar | 25 Februari 2026, 15:12 WIB
Dinas Citata Ungkap 185 Lapangan Padel di Jakarta Belum Kantongi PBG

AKURAT JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan masih banyaknya bangunan padel di Ibu Kota yang beroperasi tanpa izin bangunan yang semestinya.

Hingga 23 Februari 2026, tercatat 212 bangunan padel telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara 185 bangunan lainnya belum mengantongi PBG.

"Sampai 23 Feb 2026 tercatat 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG," ujar Vera saat dihubungi wartawan, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: Hati-hati! BPBD DKI Sebut Potensi Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25 Februari - 1 Maret, Berikut 12 Titik Lokasinya

Vera menjelaskan bahwa PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum sebuah bangunan didirikan dan digunakan.

Dengan ketiadaan PBG, otomatis membuat bangunan tersebut tidak dapat mengajukan izin lanjutan.

Menurutnya, bangunan padel yang tidak memiliki PBG otomatis juga tidak dapat memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen yang menyatakan bangunan aman digunakan sesuai ketentuan teknis.

"Dokumen wajibnya adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Izin selanjutnya adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," ujarnya.

Baca Juga: Tips Memilih Sepatu Lari Xtep Sesuai dengan Gaya Lari

Sebelumnya Gubernur Jakarta, Pramono Anung, tengah mendalami status perizinan 397 lapangan padel yang saat ini beroperasi di ibu kota.

Ia menegaskan, penertiban akan dilakukan terhadap lapangan yang tidak memiliki izin, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pramono menyampaikan bahwa pihaknya masih menginventarisasi jumlah lapangan padel yang telah mengantongi izin resmi dan yang belum.

Pendataan tersebut dilakukan bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).

Baca Juga: Kampoeng Ramadhan Minangkabau 2026 di ITC Cempaka Mas, Surga Takjil Khas Minang di Jakarta

"Kami sedang mendalami berapa dari 397 lapangan padel itu yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
L