Gubernur Pramono Perketat Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta, Ini Poin-poin Pentingnya!

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pengetatan aturan pembangunan dan operasional lapangan padel di ibu kota.
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman yang memicu keluhan warga, terutama terkait kebisingan dan perizinan.
Pramono menyampaikan bahwa mulai saat ini pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di zona perumahan.
Seluruh pembangunan lapangan Padel ke depan wajib berada di zona komersial.
"Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono usai Rapat Terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia juga menuturkan, Pemprov DKI akan menindak tegas lapangan Padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terhadap lapangan yang tidak mengantongi PBG, pemerintah akan melakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Pendataan terkait jumlah lapangan yang belum memiliki izin tengah dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensinyalir terdapat sejumlah lapangan Padel yang beroperasi tanpa izin resmi.
"Angkanya akan dipastikan oleh Citata, karena kami mensinyalir ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," kata Pramono.
Untuk lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov tidak serta-merta menutupnya.
Namun, operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Pramono meminta jajaran terkait, termasuk wali kota dan camat, untuk melakukan negosiasi dengan warga sekitar guna memastikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
"Walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," tegas mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Selain pembatasan jam operasional, pengelola juga diwajibkan membuat sistem peredam suara apabila aktivitas lapangan menimbulkan kebisingan akibat pantulan bola maupun teriakan pemain yang mengganggu warga.
"Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada. Kalau menimbulkan kebisingan, wajib membuat kedap suara," ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Paderborn vs Stuttgart di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Home Deluxe Arena
- 7Prediksi Skor Union Berlin vs Elversberg di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Keterpurukan?
- 8Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







