Jakarta

Legislator Golkar Farah Savira Desak Penertiban Lapangan Padel Jakarta Tak Sekadar Atur Jam Operasional

Laode Akbar | 24 Februari 2026, 21:58 WIB
Legislator Golkar Farah Savira Desak Penertiban Lapangan Padel Jakarta Tak Sekadar Atur Jam Operasional

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan jam operasional serta aspek perizinan lapangan padel, yang kini marak berdiri di kawasan pemukiman.

Menurutnya, keberadaan fasilitas olahraga di zona perumahan padat harus diawasi ketat agar tidak mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar.

Farah menyoroti bahwa banyak lapangan padel di Jakarta yang mendapatkan izin beroperasi justru di lokasi yang sangat dekat dengan rumah tinggal penduduk.

Baca Juga: Harga Cabai Turun Saat Ramadhan, Legislator Golkar Andri Santosa Ingatkan Jangan Sampai Kecolongan Saat Lebaran

Ia menekankan bahwa penertiban ini tidak boleh hanya berhenti pada pengaturan waktu operasional, tetapi juga harus menyentuh akar perizinan pemanfaatan lahan tersebut.

"Tentu kami sangat mendukung penertiban jam operasional lapangan padel ya, karena perlu diperhatikan banyak juga di DKI Jakarta ini lapangan padel yang mendapatkan izin atau diperbolehkan untuk membuka usahanya di tengah-tengah pemukiman warga," ujar Farah kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Lebih lanjut, Farah meminta instansi terkait untuk meninjau kembali prosedur pemberian izin usaha tersebut.

Baca Juga: Fraksi Golkar Desak Raperda Pangan Tak Sekadar Normatif, Minta Pengawasan dan Target Pengurangan Sisa Pangan Diperkuat

Ia juga menyarankan adanya koordinasi yang lebih mendalam dengan para pemilik lahan yang menyewakan tanahnya untuk kegiatan komersial olahraga di area sensitif.

Beberapa wilayah yang menjadi perhatian khusus antara lain adalah kawasan Pulomas, Jakarta Timur dan Haji Nawi, Jakarta Selatan, di mana fasilitas olahraga tersebut berlokasi tepat di tengah komplek perumahan.

"Itu perlu dicek perizinannya seperti apa, lalu perlu berkoordinasi juga dengan pemilik tanah atau lahan yang membolehkan untuk digunakan sebagai lapangan padel.

Anggota Komisi E itu berharap langkah penertiban ini dapat memberikan kepastian hukum dan keteraturan sosial bagi warga Jakarta.

Baginya, penataan ini sangat krusial agar ke depannya tidak ada lagi usaha komersial yang dibuka secara sembarangan di wilayah yang seharusnya menjadi zona aman dan tenang bagi masyarakat.

"Jadi saya rasa ini perlu ditertibkan lebih jelas, enggak cuma sekadar jam operasional tapi juga perizinannya, supaya ke depan kita tidak sembarang membuka usaha di tengah-tengah wilayah yang pemukiman padat atau yang memang aman gitu," tegas Farah.

Diketahui, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pengetatan aturan pembangunan dan operasional lapangan padel di ibu kota.

Kebijakan ini diambil menyusul maraknya pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman yang memicu keluhan warga, terutama terkait kebisingan dan perizinan.

Pramono menyampaikan bahwa mulai saat ini pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di zona perumahan. Seluruh pembangunan lapangan padel ke depan wajib berada di zona komersial.

"Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono usai Rapat Terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026). (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
L