Gubernur Pramono Tegaskan Penertiban Manusia Gerobak Dilakukan secara Humanis Jelang Ramadan 2026

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penertiban terhadap manusia gerobak yang kerap muncul di jalanan ibu kota terutama saat bulan Ramadan.
Ia menegaskan, Pemprov DKI akan melakukan penertiban tersebut dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
"Kita akan menertibkan, tetapi dengan cara yang manusiawi," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Antisipasi Gejolak Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026, Pemprov DKI Siap Gelar Pasar Murah
Ia menekankan bahwa Pemprov tidak hanya mengamankan mereka, tetapi memastikan proses penanganannya dilakukan tanpa kekerasan dan tetap menjaga martabat kemanusiaan.
Pramono mengatakan, penertiban manusia akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
Selain itu, politikus PDIP itu juga menyoroti fenomena Sahur on the Road (SOTR) yang kerap memicu tindakan kriminal seperti tawuran.
Baca Juga: Tak Perlu Panic Buying, Gubernur Pramono Jamin Stok Beras hingga Daging Aman Sampai Idul Fitri 2026
Menurutnya, Pemprov DKI akan memperketat patroli pada momen Ramadan untuk mencegah kerawanan tersebut.
"Ya, pasti kami akan patroli. Kami akan libatkan Satpol PP dan juga bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menjaga Jakarta bersama-sama," tukas Pramono.
Diketahui, manusia gerobak merupakan sebutan bagi para pemulung atau pendatang musiman yang beraktivitas di jalan-jalan di wilayah DKI Jakarta.
Selain menertibkan manusia gerobak, Pramono sebelumnya juga meminta agar seluruh trotoar tidak lagi dimanfaatkan oleh pedagang kaki lima (PKL).
Hal itu pun sejalan dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang menginginkan agar Indonesia menjadi lebih rapi dan bersih. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









