Sempat Melonjak Jelang Ramadhan, Gubernur Pramono Pastikan Harga Cabai Turun Tanpa Intervensi Pemprov

AKURAT JAKARTA - Harga cabai yang sempat melonjak jelang Ramadan 2026 justru menunjukkan tren penurunan tanpa intervensi khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan kondisi harga pangan strategis di Ibu Kota tetap stabil pada hari kelima bulan puasa.
"Cabai belum diintervensi saja harganya sudah turun," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pemprov DKI sebelumnya meminta Pasar Jaya untuk terus memonitor tiga komoditas utama yang paling memengaruhi inflasi, yakni beras, cabai, dan daging.
Ketiga sektor ini menjadi perhatian utama menjelang Ramadan, periode yang secara historis kerap memicu kenaikan harga.
Menurut Pramono, pemantauan yang ketat diperlukan agar pemerintah bisa memastikan suplai terjaga dan distribusi berjalan lancar.
Ia juga menyebut akan mengecek langsung pengiriman sapi dari luar daerah untuk memastikan ketersediaan stok daging tetap aman.
"Saya ingin tahu stoknya langsung, karena untuk mengontrol itu memang harus dilihat secara keseluruhan," kata politikus PDIP itu.
Baca Juga: Gubernur Pramono Targetkan Percepatan Transformasi 153 Pasar Jakarta Jadi Motor Kota Global
Dikutip dari situs resmi pangan.jakarta.co.id, harga komoditas cabe merah keriting turun Rp 1.667 menjadi Rp 57.333 per kilogram, cabe merah besar turun di Rp 4.200 menjadi Rp 56.333 per kilogram.
Sebelumnya, Pramono sempat memastikan akan melakukan intervensi harga guna menekan lonjakan harga cabai keriting yang terjadi saat Ramadan dan Idulfitri 2026 M/1447 H.
Ia menyebut kenaikan harga dipicu turunnya pasokan dari beberapa daerah sentra produksi akibat tingginya curah hujan.
"Sekarang ini memang terjadi kenaikan cabai keriting. Suplai yang dari Jawa maupun dari Sulawesi Selatan mengalami penurunan karena hujan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/2/2026). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









