DPRD DKI Ungkap Baru 29 dari 142 Pasar di Jakarta yang Kantongi SLF, Terkendala Hidran hingga Sengketa Lahan

AKURAT JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengungkapkan bahwa baru 29 dari 142 pasar aktif yang dikelola Perumda Pasar Jaya memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Padahal, SLF merupakan dokumen penting yang menyatakan sebuah bangunan layak digunakan dan memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta kelengkapan teknis. Dokumen ini juga menjadi salah satu syarat untuk mengurus izin pengelolaan parkir.
"Yang disampaikan tadi adalah baru 29 bangunan pasar yang memiliki SLF dari sekitar 142 pasar yang aktif yang dikelola," kata Francine usai rapat Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gelar Orientasi Pengurus 2025-2030, Golkar DKI Jakarta Bidik Kemenangan di Pileg dan Pilkada 2029
Francine menjelaskan, secara keseluruhan Pasar Jaya memiliki 153 pasar. Namun, beberapa di antaranya tidak aktif karena terdampak kebakaran atau masih terkendala sengketa lahan.
Menurutnya, temuan mengenai minimnya jumlah pasar yang memiliki SLF sebenarnya sudah disoroti Pansus Perparkiran pada pembahasan sebelumnya.
Saat itu, Pasar Jaya beralasan sejumlah pasar belum dilengkapi sistem hidran, sehingga belum bisa mengajukan SLF.
"Waktu itu kami sudah menyoroti mengapa Pasar Jaya tidak banyak yang memiliki izin pengelolaan perparkiran di pasar-pasar yang dikelolanya. Alasannya karena pasar-pasar tersebut tidak memiliki hidran sehingga tidak bisa mengajukan SLF," ujarnya.
Francine menilai kondisi tersebut harus segera dibenahi mengingat pasar-pasar yang dikelola Pasar Jaya kerap mengalami kebakaran, bahkan beberapa kali terjadi di lokasi yang sama.
"Kita tahu kebakaran sering terjadi di pasar-pasar yang dikelola Pasar Jaya dan berulang di pasar yang sama," katanya.
Karena itu, Pansus Perparkiran DPRD DKI meminta Pasar Jaya segera memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk kepemilikan SLF, sebelum mengelola parkir di area pasar.
"Tadi pimpinan sudah menegaskan bahwa izin-izin terkait, termasuk SLF, harus dipenuhi terlebih dahulu," ucap Francine.
Politikus PSI itu menegaskan, SLF sangat penting untuk memastikan standar keselamatan dan keamanan bangunan.
Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi tahapan awal sebelum pengelola dapat memperoleh izin pengelolaan parkir.
"SLF ini sangat penting untuk standar keselamatan dan keamanan gedung. Sebelum mendapatkan izin pengelolaan parkir, harus punya SLF dulu," tukas Francine. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







