Legislator Golkar Farah Savira Minta Tanggung Jawab Kota Layak Anak di Jakarta Diperjelas hingga Tingkat Kelurahan

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, meminta pembagian tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) diperjelas hingga tingkat wilayah.
Hal itu disampaikan Farah dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, beberapa waktu lalu.
Farah menilai, secara substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan KLA merupakan langkah yang tepat.
Namun, ketentuan tersebut dinilai tidak cukup hanya menjadi pernyataan umum mengenai komitmen Pemerintah Daerah.
Menurut Farah, persoalan anak tidak hanya berkaitan dengan urusan perlindungan anak.
Pemenuhan hak anak juga bersinggungan dengan berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, perumahan, transportasi, tata ruang, lingkungan hidup, sosial, ketertiban umum hingga ruang digital.
"Karena itu, apabila tanggung jawab penyelenggaraan tidak dirumuskan secara jelas, terdapat risiko bahwa KLA pada akhirnya kembali dipahami sebagai tugas satu perangkat daerah, sementara perangkat daerah lainnya hanya berperan sebagai pendukung," kata Farah.
Farah menegaskan, diperlukan pembagian tanggung jawab yang jelas agar setiap perangkat daerah tidak sekadar disebut terlibat dalam penyelenggaraan KLA, tetapi juga memiliki peran yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Jangan sampai seluruh perangkat daerah disebut terlibat, tetapi ketika target tidak tercapai tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab," ujarnya.
Karena itu, Fraksi Golkar meminta penjelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi, Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan hingga Kelurahan dalam penyelenggaraan KLA.
Farah juga mempertanyakan apakah setiap perangkat daerah nantinya akan memiliki target yang jelas dan dapat diukur.
Selain itu, Anggota Komisi E itu meminta kejelasan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila indikator pemenuhan hak anak tidak tercapai.
"Apakah setiap perangkat daerah akan memiliki target yang jelas dan dapat diukur? Dan apabila indikator pemenuhan hak anak tidak tercapai, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban? Mohon penjelasan!" tutur Farah.
Fraksi Golkar kemudian mengusulkan agar ketentuan terkait diperkuat dengan menegaskan bahwa penyelenggaraan KLA merupakan kewajiban lintas perangkat daerah.
Menurut Farah, pelaksanaan kewajiban tersebut juga harus dilakukan secara terpadu hingga tingkat wilayah, sehingga tanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak tidak berhenti pada satu perangkat daerah tertentu.
"Jangan sampai semua pihak disebut bertanggung jawab, tetapi pada akhirnya tidak ada satu pun pihak yang benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Farah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





