Jakarta

Gubernur Pramono Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Terlambat, Beberkan Ini Penyebabnya

Laode Akbar | 3 November 2026, 13:34 WIB
Gubernur Pramono Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Terlambat, Beberkan Ini Penyebabnya
Ilustrasi - Penerima KJMU

AKURAT JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap sejumlah persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data yang menyebabkan keterlambatan pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026.

Pramono menyampaikan permohonan maaf kepada para penerima KJMU atas keterlambatan tersebut. Ia mengakui proses pencairan bantuan pendidikan itu mengalami kendala yang cukup kompleks.

"Yang pertama Pemerintah DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini. Kenapa terlambat? Karena banyak faktor," kata Pramono di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Pajero Sport 2027 Tetap Andalkan Mesin Diesel 2.4L dan Penggerak 4x4, Harganya Mulai Rp591 Juta?

Pramono menjelaskan, salah satu kendala yang ditemukan adalah adanya sekitar 1.100 rekening penerima yang masih menggunakan 10 digit, sedangkan nomor rekening yang berlaku saat ini terdiri dari 11 digit.

Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan masalah apabila proses transfer tetap dilakukan menggunakan data rekening yang tidak sesuai.

Selain itu, Pemprov DKI menemukan ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data jenis kelamin, usia, hingga tanggal lahir penerima bantuan.

Pembaruan data desil juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses pencairan. Perubahan tersebut menyebabkan perhitungan data penerima mengalami perbedaan dengan data sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas U17 Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U17 2027, Cek Siapa Saja Lawannya?

Pramono menambahkan, ketidaksesuaian data administrasi wilayah, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, turut ditemukan dalam proses verifikasi penerima KJMU.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.