Gubernur Pramono Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Terlambat, Beberkan Ini Penyebabnya

AKURAT JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap sejumlah persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data yang menyebabkan keterlambatan pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026.
Pramono menyampaikan permohonan maaf kepada para penerima KJMU atas keterlambatan tersebut. Ia mengakui proses pencairan bantuan pendidikan itu mengalami kendala yang cukup kompleks.
"Yang pertama Pemerintah DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini. Kenapa terlambat? Karena banyak faktor," kata Pramono di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Pajero Sport 2027 Tetap Andalkan Mesin Diesel 2.4L dan Penggerak 4x4, Harganya Mulai Rp591 Juta?
Pramono menjelaskan, salah satu kendala yang ditemukan adalah adanya sekitar 1.100 rekening penerima yang masih menggunakan 10 digit, sedangkan nomor rekening yang berlaku saat ini terdiri dari 11 digit.
Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan masalah apabila proses transfer tetap dilakukan menggunakan data rekening yang tidak sesuai.
Selain itu, Pemprov DKI menemukan ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data jenis kelamin, usia, hingga tanggal lahir penerima bantuan.
Pembaruan data desil juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses pencairan. Perubahan tersebut menyebabkan perhitungan data penerima mengalami perbedaan dengan data sebelumnya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas U17 Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U17 2027, Cek Siapa Saja Lawannya?
Pramono menambahkan, ketidaksesuaian data administrasi wilayah, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, turut ditemukan dalam proses verifikasi penerima KJMU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 7Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







