Pemprov DKI Sebut JIS dan TIM Salah dari Awal
Khaerul S | 4 Agustus 2023, 13:06 WIB

AKURAT.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyebut bahwa proses pengelolaan Jakarta International Stadium (JIS), Taman Ismail Marzuki (TIM), hingga Velodrome salah sejak awal proyek dibangun.
Hal ini diungkapkan Joko, menanggapi pernyataan DPRD DKI Jakarta yang menyebut JIS dan TIM tidak memberikan keuntungan kepada DKI.
"Terkait dengan masalah pengelolaan di TIM, JIS, Equestrian, dan Velodrome, memang saya mengakui bahwa ini salah sejak lahir," kata Joko dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (03/08).
Dia memaparkan, badan usaha milik daerah (BUMD) DKI harusnya hanya ditugaskan untuk membangun proyek infrastruktur.
"Jadi semestinya penugasan seperti halnya Pemerintah Pusat menugaskan Adi Karya membuat LRT Jabodebek, itu tidak sama dengan Pemerintah DKI Jakarta di dalam memberikan penugasan," papar Joko .
Sedangkan, lanjut Joko, dalam setiap penugasan yang berikan kepada BUMD, Pemprov DKI Jakarta memberikan penyertaan modal daerah (PMD).
Kemudian, BUMD juga ditugaskan untuk mengelola fasilitas infrastruktur itu setelah pembangunan selesai.
"Penugasan yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta itu memberikan PMD dan kemudian akhirnya aset dan sebagainya itu menjadi miliknya BUMD. Karena milik BUMD, sehingga ini membebani biaya pemeliharaan, kemudian biaya penyusutan," ujar Joko.
Sambungnya, karena pengelolaan dan pemanfaatan aset seringkali tidak optimal, aset milik Pemprov DKI seringkali tidak untung alias rugi.
"Karena ini tidak dioperasionalkan dan dimanfaatkan secara maksimal, akhirnya menjadi beban korporasi dan menjadi tidak untung alias rugi," ungkapnya.
Joko mengungkapkan, saat ini Pemprov DKI tengah berupaya agar pengelolaan TIM dan JIS bisa menambah pendapatan daerah.
"Saat ini sedang mengupayakan ini supaya bisa maksimal di dalam komersialnya," pungkas Joko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









