Jakarta

DPRD Usulkan Intensif Bagi Profesi Rentan Terkena Polutan

Yusuf Doank | 14 Agustus 2023, 12:05 WIB
DPRD Usulkan Intensif Bagi Profesi Rentan Terkena Polutan

AKURAT.CO - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi akan mengusulkan anggaran untuk pemberian insentif bagi profesi rentan terkena paparan polutan dan berpotensi mengalami gangguan saluran pernapasan dalam APBD tahun 2024.

"Seperti Polisi Lalu Lintas (Polantas), petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sehari-hari bekerja di jalan, berpotensi mengalami gangguan saluran pernapasan, ” ujar Pras dalam keterangannya, Senin (14/08).

Menurut Pras sapaan karibnya, boleh sekarang sehat, tapi dalam jangka waktu panjang paparan polusi udara ini bisa membuat yang profesi rentan sakit. Sambungnya, ini akan diusulkan di APBD 2024.

Baca Juga: Disparekraf DKI dan Kemlu RI Gelar Famtrip Promosikan Indonesia ke Internasional

Dikatakan Pras, tambahan penghasilan yang akan dianggarkan dalam APBD tahun 2024 mendatang dapat digunakan untuk menambah asupan makanan, vitamin, hingga obat-obatan para petugas di lapangan.

“Diharapkan dapat digunakan untuk menambah daya tahan tubuh supaya petugas-petugas kita tetap prima. Ya kita harus berusaha mencegah lah,” ungkapnya.

Pras mengatakan sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mereduksi tingkat polusi udara di Jakarta dengan berkomunikasi intensif dengan kepala daerah penyangga Ibukota, juga instansi terkait.

Baca Juga: 10 Konten Kreator Negara Tetangga Kunjungi Lokasi Ikonik Jakarta, Nikmati Kuliner Autentik Indonesia

“Nanti kita tunggu hasilnya, kebijakannya seperti apa,” pungkasnya.

Berdasarkan data Indeks Kualitas Udara (AQI) Air, Jakarta menempati posisi teratas daftar kota dengan tingkat polusi terburuk pada Senin, 7 Agustus 2023. Indeka kualitas polusi udara Jakarta mencapai angka 186 dengan kategori tidak sehat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.