Jakarta

Pendaftaran Dibuka Serentak Mulai Besok, Ini Perbedaan PNS dan PPPK

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 19 September 2023, 09:53 WIB
Pendaftaran Dibuka Serentak Mulai Besok, Ini Perbedaan PNS dan PPPK

AKURAT.CO - Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serentak. Pendaftaran dimulai pada Rabu, 20 September 2023.

PNS dan PPPK sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baik PNS maupun PPPK, keduanya pegawai pemerintah yang diberi tugas dalam suatu jabatan di pemerintah dan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Baca Juga: ASN Kerja dari Rumah Diawasi Rekaman Presensi Sore

Meskipun sama-sama berstatus ASN terdapat beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK.

Dilansir dari laman BKAD Kulon Progo, berikut beberapa perbedaan PNS dan PPPK:

1. Status Kepegawaian

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Baca Juga: Tanggapi Usulan ASN Harus Beli Kendaraan Listrik, DPRD: Kebijakan yang Aneh!

Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

2. Masa Kerja

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca Juga: 9 Anggota Gangster Dibekuk Polisi Karena Jadi Provokator Tawuran di Medsos

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

3. Hak

PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua,

Sementara PPPK tidak hak atas aminan pensiun dan jaminan hari tua. PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Perlindungan untuk PNS dan PPPK, yakni perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

4. Jenjang Karier

Terdapat beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PNS, mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan untuk PPPK, umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tak ada jenjang karir dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Selain itu, PPPK juga tidak bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama.

5. Usia Pelamar

PNS dan PPPK memiliki perbedaan dari segi usia pendaftar. Pendaftar PNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan untuk PPPK, persyaratan usia minimumnya adalah 20 tahun dan usia maksimalnya ialah satu tahun sebelum batas usia jabatan atau formasi yang dilamar.

6. Proses Seleksi atau Rekrutmen

Dalam hal tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), yang memiliki tiga materi soal, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara untuk seleksi PPPK terdapat dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.

Seleksi kompetensi bagi PPPK terdiri dari empat materi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Nah, itu tadi beberapa perbedaan dari PNS dan PPPK. Jadi kamu berminat daftar yang mana nih?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.