Siap-siap Macet Imbas Tilang Emisi, Dishub DKI Lakukan Ini

AKURAT JAKARTA - Siap-siap terjadi kemacetan lagi imbas kembali diberlakukannya tilang uji emisi mulai 1 November 2023.
Dinas Perhubungan DKI menyiapkan pembatas (barrier) untuk mengantisipasi kemacetan tersebut.
"Tentu kita mitigasi dengan menyiapkan, akan ada 'barrier', akan diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca Juga: Akhir Pekan Bingung? Nonton Aja Konser Akbar Monas 2023, GRATIS!
Syafrin menuturkan pihaknya telah mengevaluasi selama 1,5 bulan dalam pelaksanaan tilang uji emisi. Evaluasi dilakukan untuk melihat efektif atau tidak tilang tersebut.
Dalam kurun waktu tersebut, Dinas Perhubungan DKI beserta Polda Metro Jaya yang masif melakukan uji emisi gratis hingga penilangan menilai kegiatan ini hasilnya signifikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Ini terbukti ada peningkatan signifikan sekian ratus persen jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi," tuturnya.
Baca Juga: Bus Konvensional di Jakarta Bertahap Diganti Jadi Bus Listrik
Dia menegaskan, terkait teknis tilang uji emisi sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang ternyata belum masuk data uji emisi akan dilakukan pengujian di tempat.
"Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang sambil diminta yang bersangkutan perawatan dan tes kembali uji emisi sehingga bisa masuk database kita bahwa dia sudah lulus uji emisi," katanya.
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. Hal sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Resep Kue Dango, Jajanan Khas Jepang yang Kini Disukai Gen Z Indonesia, Begini Cara Buatnya
Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









