Jakarta

Pj Gubernur Heru Budi Bertemu Empat Mata dengan Menko PMK Muhadjir Effendi, Kira-kira Apa yang Dibahas ya? Ini Dia Jawabannya

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 5 Desember 2023, 19:20 WIB
Pj Gubernur Heru Budi Bertemu Empat Mata dengan Menko PMK Muhadjir Effendi, Kira-kira Apa yang Dibahas ya? Ini Dia Jawabannya

AKURAT JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balaikota DKI, Selasa (5/12/2023).

Muhadjir menuturkan beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan itu, antara lain terkait penanganan kemiskinan ekstrem dan daerah kumuh di DKI Jakarta.

"Untuk konsultasi mengenai beberapa masalah penanganan kemiskinan ekstrem dan juga daerah kumuh di DKI," katanya.

Ia menambahkan, pertemuan ini pun merupakan koordinasi lanjutan sekaligus evaluasi untuk menentukan langkah kedepannya dalam menangani permasalahan tersebut.

Baca Juga: Warga Bekasi Bersiap, untuk Konser Gratis Xtra 30rdinary Ada Mahalini dan GAC

"Kan kemarin saya udah berkoordinasi, bersilaturahmi ke sini, kira-kira sekitar 3 atau 4 bulan yang lalu," ujar Muhadjir.

"Ini kita melakukan evaluasi untuk langkah-langkah lebih jauh," sambungnya.

Muhadjir menambahkan, Heru Budi menuturkan poin lain yang dibahas berkaitan dengan permasalahan tersebut yakni prihal  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Bahas data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)," imbuh Heru.

Baca Juga: Daftar Caleg DPRD Provinsi DKI Dapil Jakarta 1 dari Partai Golkar, Basri Baco Kembali Maju, Cek Selengkapnya di Sini

Terkait data, kata Heru, diantaranya pihaknya rutin melakukan update melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

"Update-update data supaya dinas sosial kan sudah mengupdate untuk pemadanan data," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.