Jakarta

Setelah Diprotes Sana-sini, Heru Budi Akhirnya Bersedia Kaji Ulang Perda Kenaikan Pajak Hiburan: Kita Bahas Lagi dengan DPRD...

Sastra Yudha | 17 Januari 2024, 22:10 WIB
Setelah Diprotes Sana-sini, Heru Budi Akhirnya Bersedia Kaji Ulang Perda Kenaikan Pajak Hiburan: Kita Bahas Lagi dengan DPRD...

AKURAT JAKARTA - Setelah mendapat protes sana-sini, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akhirnya bersedia mengkaji ulang peraturan daerah (Perda) tentang kenaikan pajak hiburan.

Sebelumnya, protes keras kenaikan pajak hiburan salah satunya datang dari penyanyi dangdut, Inul Daratista.

Apabila kenaikan pajak hiburan diberlakukan, Inul Daratista yang sudah 17 tahun menggeluti bisnis karaoke keluarga, mempertimbangkan untuk menutup tempat usahanya tersebut.

Sak karepmu wis. Paling juga tak tutup pelan-pelan, buyar! Repot amat. Enak wis gak mikirin pegawai, gak perlu bayar juga kan?," kata Inul Daratista di Instagram, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Horee! Warga Jakarta Gratis Masuk Ancol pada 22 Januari 2024, Begini Cara Pesan Tiketnya, Buruan Sebelum Kehabisan

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, juga ikut bersuara. Ia menilai, kenaikan pajak hingga 40 persen itu sangat memberatkan pengusaha hiburan.

"Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. Pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar," kata Prasetyo

Diketahui, aturan kenaikan pajak hiburan itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 53 ayat 2, tertulis kenaikan besaran pajak tempat hiburan itu berlaku untuk karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa (panti pijat).

Setelah mendapat protes dari banyak pihak, akhirnya Heru Budi bersedia untuk merevisi.

"Oh ya kami bahas lagi," kata Heru Budi kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Biaya Kuliah dan Uang Saku dari Pemerintah? Buruan Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2024, Begini Caranya

Ia mengatakan rencananya Perda ini akan dibahas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, perda tersebut merupakan produk hukum bersama antara eksekutif dan legislatif. "Kita bahas lagi dengan DPRD," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.