Jakarta

Kualitas Udara di Jakarta Sudah Semakin Membaik? Benarkah Demikian?

Muchammad Awan Wicaksono | 22 Januari 2024, 14:30 WIB
Kualitas Udara di Jakarta Sudah Semakin Membaik? Benarkah Demikian?

AKURAT JAKARTA - Kualitas Jakarta pada hari Senin, (22/1/2024) dikabarkan semakin membaik.

Adapun membaiknya kualitas udara di Jakarta ini membuatnya menduduki di urutan 70 besar sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Hal itu berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.30 WIB.

Melansir antaranews.com, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta kini berada di urutan ke-61.

Baca Juga: Taekwondo Inti Club Unit Menteng / Manggarai Raih 20 Medali dalam Kejuaraan Liga Taekwondo DKI Jakarta Seri 6

Hal itu dengan angka 53 atau masuk dalam kategori sedang dengan polusi udara PM 2.5 dan nilai konsentrasi 13 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut memiliki makna tingkat kualitas udara masuk dalam kategori sedang.

Kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan.

Meski demikian kualitas udara tersebut masih berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM 2.5 sebesar 51-100.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Minggu 21 Januari 2024, Buka di 2 Lokasi dan Hanya Setengah Hari, Buruan Datang Lebih Awal!

Sementara itu, kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif adalah bisa merugikan manusia, hewan, atau tumbuhan yang menimbulkan kerusakan.

Kategori baik adalah tingkat kualitas udara yang memberikan efek bagi kesehatan manusia dan hewan serta tak berpengaruh pada tumbuhan. Nilai estetika dengan rentang PM 2.5 sebesar 0-50.

Kemudian kategori tak sehat dengan rentang PM 2.5 sebesar 200-299 atau kualitas udara yang merugikan kesehatan.

Sedangkan kategori berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.