Jakarta

Presiden Jokowi Resmi Hapus Layanan Sistem Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan

aditia | 14 Mei 2024, 12:05 WIB
Presiden Jokowi Resmi Hapus Layanan Sistem Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan

AKURAT JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus pelayanan kelas 1,2, dan 3 pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan tersebut dihapus oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun penetapan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini ditekan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.

Beleid tersebut salah satunya mengatur terkait penerapan fasilitas berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Keluar dari Pekerjaan, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kebijakan baru ini menggantikan sistem kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Dalam peraturan baru ini, rumah sakit wajib menerapkan pelayanan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Hal itu tertuang pada Pasal 103B.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Perpres.

Di dalam Pasal 46A dijelaskan terkait kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Baca Juga: Simak Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini

Adapun kriterianya, yakni komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Kriteria lain adalah temperatur ruangan, ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau noninfeksi.

Lalu, soal kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Baca Juga: Dengarkan Suara Rakyat di Manggarai Selatan, Caleg Partai Golkar Dapil 8 Ini Dapat Keluhan Soal BPJS hingga Masalah Aturan Masuk Sekolah Negeri

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi aturan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.