Wardatina Mawa Laporkan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Perzinahan

AKURAT JAKARTA – Skandal dugaan perzinahan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini telah memasuki ranah hukum.
Wardatina Mawa, yang masih berstatus sebagai istri sah Insanul Fahmi, secara resmi melaporkan Inara Rusli atas dugaan perzinahan dengan suaminya.
Laporan tersebut bahkan telah didaftarkan ke Polda Metro Jaya lantaran dirinya mengungkap bukti yang sangat kuat untuk menjerat keduanya.
"Aku membuat laporan itu karena ada bukti yang kuat dan buktinya itu sangat memalukan," ungkap Wardatina.
Ia juga menyebutkan bahwa bukti tersebut menunjukkan perbuatan yang sudah di luar batas.
"Aku punya video full, sampai zina besar banget. Mereka melakukannya seperti fun, terekam dan ada suaranya. Tindakan mereka itu sudah seperti suami istri," tegasnya.
Baca Juga: Diungkap Istri Sah, Hubungan Inara Rusli Berawal dari Bisnis Travel, Berujung Ajakan Poligami
Sebelumnya, Wardatina Mawa telah menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai bukti kunci dugaan perselingkuhan suaminya dengan Inara Rusli kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Bukti yang diserahkan ini langsung menguatkan dugaan perzinahan, bahkan penyidik menjatuhkan Pasal 284 KUHP.
Wardatina Mawa juga menegaskan bahwa rekaman tersebut merupakan bukti akurat yang memperlihatkan jelas "tindakan memalukannya mereka".
Sontak saja banyak warganet yang penasaran dan mengaku ingin melihat isi rekaman tersebut.
Namun, Wardatina enggan mengungkapkannya ke publik, bahkan membalas komentar warganet dengan menyebut isi rekaman itu terlalu memalukan.
"Maaf kak nggak bisa share, memalukan banget menjijikkan najis," balas Wardatina Mawa.
Meskipun dalam podcast Denny Sumargo, Wardatina mengungkapkan rekaman CCTV ruangan yang memperlihatkan tindakan memalukan tersebut, Denny Sumargo sempat berkomentar bahwa wajah orang di rekaman kurang jelas.
Menanggapi hal itu, Wardatina menjelaskan bahwa ia memiliki bukti yang jauh lebih lengkap di flashdisc dan bukti itulah yang diserahkan kepada penyidik untuk menjamin keakuratan bukti dan dasar menjatuhkan Pasal 284 KUHP. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 3Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 4Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 5Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 6Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 7Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs FC Nurnberg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Taklukan Tim Kasta Kedua dengan Mudah?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








