Jakarta

Kasus Wanda Hara Pakai Cadar ke Kajian Berlanjut ke Polisi

Titania Isnaenin | 26 Juli 2024, 10:54 WIB
Kasus Wanda Hara Pakai Cadar ke Kajian Berlanjut ke Polisi

AKURAT JAKARTA - Wanda Hara yang viral gegara pakai cadar ke kajian.

Kini harus menempuh proses hukum karena dianggap telah menistakan agama.

Adapun beberapa waktu lalu, Wanda Hara juga sempat meminta maaf dan menyadari kesalahannya secara publik.

Baca Juga: Kena Somasi, Liga Akbar Beberkan Perlakuan Iptu Rudiana Saat Diminta Beri Kesaksian Palsu Untuk Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Namun rupanya, tindakan yang ia lakukan tetap menyeretnya ke ranah hukum.

Pengacara M.Rizki Abdullah beberkan alasan mengapa seret kasus Wanda Hara ke Bareskrim Mabes Polri.

Ia mengaku laporan tersebut dibuat agar ada efek jera bagi pelaku.

Baca Juga: Walaupun di Somasi, Dedi Mulyadi Justru Minta Iptu Rudiana Untuk Duduk Bersama dan Bahas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Serta pembelajaran bagi oknum-oknum yang memiliki keinginan serupa seperti Wanda Hara.

"Kita tidak benci terhadap pribadi Irwansyah. Namun kami jijik atas perilaku diluar fitrahnya menjadi seorang Wanda Hara. Semoga dapat Hidayah, bertaubatlah" tulis pengacara M. Rizki Abdullah dalam akun Instagramnya @advokat_mohammad.

Baca Juga: Tak Terima di Fitnah, Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi dan Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon

Ia juga kembali menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan mabes polri.

Agar segera melakukan pemanggilan terhadap WH dan gengnya.

"InsyaAllah sore ini kami akan kembali ke mabes untuk koordinasi memastikan kapan pihak WH dan geng dipanggil oleh Bareskrim Polri" tulisnya lagi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wanda Hara secara sadar datang ke kajian Ustad Hanan Attaki dengan mengenakan cadar.

Bahkan dalam foto yang beredar, terlihat juga teman-temannya seperti Nagita Slavina dan Syahnaz yang ikut hadir dalam pengajian tersebut.

Serta sempat bertemu dan bersalaman dengan Ustadz Hanan Attaki. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.