Jakarta

Waspada! 41 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat, Ini Bahayanya Buat Kamu

Anggerhana Denni Rahmawati | 13 Februari 2026, 21:00 WIB
Waspada! 41 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat, Ini Bahayanya Buat Kamu

AKURAT JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap puluhan produk obat bahan alam (OBA) terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep serta pengawasan tenaga medis.

Seluruh produk itu dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin palsu.

Dalam dua bulan terakhir, BPOM melakukan penelusuran menyeluruh ke fasilitas produksi hingga jalur distribusi.

Baca Juga: Jangan Kebanyakan! 6 Risiko Tersembunyi dari Mentimun

Total 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan diuji di berbagai daerah.

Hasilnya, pada November 2025 ditemukan 32 produk bermasalah dari 1.087 sampel, sedangkan Desember 2025 terdeteksi 9 produk dari 1.836 sampel.

Jika dihitung sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk dan menemukan 206 produk positif mengandung BKO.

Baca Juga: Jangan Asal Taruh Kulkas! Inilah 7 Cara Simpan Tahu Putih agar Tahan Lama

Zat kimia yang dicampurkan pun beragam dan berisiko tinggi.

Pada produk stamina pria, misalnya, ditemukan kandungan sildenafil, tadalafil, hingga yohimbin.

Produk pegal linu terdeteksi mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, serta ibuprofen.

Baca Juga: Bukan Sekadar Barongsai, PIK Sulap Imlek Jadi Festival Terbesar Tepi Laut

Sementara produk pelangsing mengandung sibutramin dan bisakodil, produk penggemuk badan dicampur siproheptadin dan deksametason, serta produk klaim diabetes mengandung glibenklamid.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan penggunaan bahan kimia obat dalam jamu atau obat tradisional sangat dilarang karena berisiko bagi kesehatan.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya dikutip dalam pernyataan resmi, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga: Liburan Batal Mendadak? Begini Cara Refund Tiket Kereta Api Tanpa Ribet

BPOM menjelaskan, setiap zat memiliki dampak serius bila dikonsumsi sembarangan.

Sildenafil bisa memicu gangguan penglihatan hingga serangan jantung, deksametason berpotensi menyebabkan osteoporosis dan gangguan mental, sedangkan parasetamol dosis tinggi dapat merusak hati.

Sibutramin pun diketahui meningkatkan tekanan darah dan detak jantung.

Baca Juga: Waspadai Makanan Minyak Berlebih, Ancaman Tersembunyi bagi Metabolisme dan Asam Urat

Paparan BKO secara umum dapat menyebabkan gangguan jantung, kerusakan ginjal dan hati, turunnya imunitas, bahkan kematian.

Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi, menarik serta memusnahkan produk, hingga mencabut izin edar.

Jika ada unsur pidana, pelaku usaha terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga: Biji Mahoni, Herbal Pahit dengan Potensi Manis bagi Kesehatan

BPOM juga menerima laporan dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System.

Beberapa negara tetangga turut menemukan produk serupa, termasuk yang berasal dari Indonesia.

Hal ini menunjukkan pengawasan perlu diperkuat lintas batas.

Baca Juga: Akar Alang-Alang, Herbal Tradisional untuk Dukung Kesehatan Saluran Kemih

Kamu pun diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK: cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli.

Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan melalui HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi lainnya.

“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan. Jangan tergoda klaim instan yang tidak masuk akal,” tegas Taruna. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.