Jakarta

Jangan Lupa! Malam Ini  Ada Konser Gratis Dewa 19 di Alun-Alun Karanganyar, Pemkab Habis Rp 2,5 Miliar

Fadhil Dhuha Rizqullah | 2 November 2023, 12:18 WIB
Jangan Lupa! Malam Ini  Ada Konser Gratis Dewa 19 di Alun-Alun Karanganyar, Pemkab Habis Rp 2,5 Miliar

AKURAT JAKARTA - Bagi masyarakat Karanganyar dan sekitarnya, jangan lupa, ada Konser gratis Dewa 19, malam ini di Alun-Alun Karanganyar malam ini.

Konser gratis Dewa 19 bertema "Gempur Rokok Ilegal" ini tidak hanya bertujuan untuk menghibur masyarakat, tetapi juga untuk menyosialisasikan tentang bahaya rokok ilegal.

Kabarnya, konser gratis Dewa 19 ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk menghadirkan band legendaris yang digawangi oleh Ahmad Dhani (keyboard), Andra Ramadan (gitar), Yuke Sampurna (bass), dan Agung Yudha (drum), serta dua vokalis, Ello dan Virzha.

Baca Juga: Warga Karanganyar Merapat! Ada Konser Gratis Dewa 19 di Alun-Alun Akhir Pekan Ini

Yopi Eka Jatiwibowo, salah satu koordinator konser gratis Dewa 19, menjelaskan bahwa sumber pendanaan konser ini berasal dari Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 1 miliar dan Anggaran dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 1.5 miliar.

"Kolaborasi dengan pemerintah pusat dan Kabupaten karena Anggaran dari kementerian keuangan, dan pemerintah kabupaten Karanganyar," kata Yopi.

Terkait  lagu yang akan dibawakan, Yopi mengungkapkan bahwa Dewa 19 bersama vokalis ternama Ello dan Virzha berencana membawakan sekitar 12 hingga 15 lagu.

Baca Juga: Akhir Pekan Ini Ada Konser Dewa 19 di Lapangan Terbang Skadron 21 Pondok Cabe, di Acara D'dangdutin Fest 2023

"Informasinya 12 - 15 lagu dan kita juga undang semua pejabat yang ada di wilayah eks-karesidenan Surakarta," katanya.

Selain itu, konser ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat di wilayah eks-karesidenan Surakarta, termasuk Bupati dan Walikota Solo.

Serta unsur pimpinan lainnya dari jajaran forkopimda di wilayah masing-masing. Konser ini juga menjadi momen pamitan untuk Bupati sebelum purna tugas.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.