Jakarta

KPU DKI Ungkap Ada 8,2 Juta Pemilih di Pilkada DKI 2024, Imbau Warga Jakarta Segera Cek Statusnya Hingga 27 Agustus

Yasmina Nuha | 23 Agustus 2024, 06:24 WIB
KPU DKI Ungkap Ada 8,2 Juta Pemilih di Pilkada DKI 2024, Imbau Warga Jakarta Segera Cek Statusnya Hingga 27 Agustus

 

AKURAT JAKARTA - Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan bahwa terdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se-DKI Jakarta.

Hal ini disampaikannya pasca KPU DKI menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemiih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024.

Fahmi mengatakan, angka pemilih tersebut berkurang jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih pada pemilu legislatif 2024 yaitu 8.252.897 pemilih.

Baca Juga: Soal PDIP Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Megawati Belum Deal, Jubir Chico: Ada Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

"Betul ada penurunan jumlah pemilih dari DPT pemilu 2024 sebanyak 4.614 pemilih”, ungkap Fahmi dalam keterangan resminya, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, penurunan data pemiih tersebut disebabkan banyak pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, alih status dari sipil ke TNI/Polri, pindah administrasi kependudukan, dan sebagainya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, pengumuman tersebut disampaikan melalui website KPU DKI Jakarta, media sosial, juga melalui papan pengumuman yang terdapat di masing-masing kantor kelurahan.

Baca Juga: Tutup Turnamen Bulutangkis Antar OPD dan BUMD, Ini Pesan Pj Gubernur DKI Heru Budi

"Pengumuman DPS tersebut bertujuan untuk menerima masukan dan tanggapan Masyarakat, sebagaimana diatur dalam PKPU 7 tahun 2024 pasal 34 ayat 4," tuturnya.

Lebih lanjut, Fahmi mengajak seluruh warga Jakarta untuk berpartisipasi aktif untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui laman: cekpdtonline.kpu.go.id.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat melapor jika masih terdapat kekeliruan pada DPS yang sudah ditetapkan, ataupun ada warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS, atau ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam DPS.

"Maka masyarakat dapat melapor ataupun memberikan tanggapannya kepada PPS di kantor kelurahan, atau PPK di kantor Kecamatan maupun KPU Kabupaten/Kota setempat”, ujarnya.

Fahmi menambahkan, masukan dan tanggapan Masyarakat dapat disampaikan sampai tanggal 27 Agustus 2024 yang bertepatan dengan pendaftaran pasangan calon Pilkada.

"Sehingga diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif," pungkasnya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y