Jakarta

Beda dengan PKS, Politisi PDIP Ini Justru Minta Heru Budi Agar Kembali Dipilih Jadi Pj Gubernur Jakarta, Begini Alasannya

Yasmina Nuha | 6 September 2024, 23:24 WIB
Beda dengan PKS, Politisi PDIP Ini Justru Minta Heru Budi Agar Kembali Dipilih Jadi Pj Gubernur Jakarta, Begini Alasannya

AKURAT JAKARTA - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.

Dengan demikian, maka Heru Budi tidak bisa dipilih lagi sebagai Pj Gubernur Jakarta karena sudah menjabat 2 tahun, dengan perpanjangan setahun.

Namun pendapat berbeda disampaikan politisi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak. Ia meminta Presiden Jokowi agar memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: INGAT! Penderita 8 Penyakit Ini Sebaiknya Pantangan Makan Buah Mangga, Kenapa? Simak Penjelasannya di Sini

Pria yang menjabat Wakil Ketua Sementara DPRD DKI ini mengatakan, meski secara aturan jabatan Heru akan berakhir pada 17 Oktober2024  mendatang, tapi pemerintah bisa saja memperpanjang masa jabatannya.

"Banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang jabatan Heru sebagai Pj Gubernur Jakarta," kata Jhonny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Jhonny menjelaskan, pertimbangan pertama yaitu berakhirnya masa jabatan Heru dengan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta hasil Pilkada tidak lebih dari enam bulan.

Diketahui, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024, sedangkan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif sekitar Januari 2025.

"Kalau dari pandangan saya ya kan ini dia hanya tinggal 3-4 bulan lagi, saya pikir dari (pendapat) pribadi saya yah, beliau (Heru) saja yang melanjutkan sebagai Pj Gubernur," ujarnya.

Alasan kedua, lanjutnya, jika dipilih Pj Gubernur yang baru maka memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan barunya.

Baca Juga: Mengintip Spesifikasi Canggih Gree 10 in 1 Water Purification System, Mesin Penjernih Air Rumah yang Usung Teknologi Tinggi

"Berbeda dengan Heru, dia sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur sejak 17 Oktober 2022 lalu, sehingga dia tinggal mengeksekusi ataupun menyiapkan program strategis untuk dieksekusi oleh pejabat definitif selanjutnya," tuturnya.

Ia pun mengatakan, dorongan ini atas pertimbangan kelancaran dari roda organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintahan DKI Jakarta berjalan dengan baik sampai dilantiknya pejabat definitif hasil Pilkada Jakarta.

“Saya melihatnya lebih kepada bagaimana roda OPD kita ini bisa berjalan normal, kemudian kebijakan-kebijakan yang sudah dicanangkan ini bisa langsung dieksekusi oleh beliau (Heru) dan tidak lagi mundur. Kalau ada Pj baru, yah dia harus belajar lagi,” ujarnya.

Namun, Jhonny mengatakan, aspirasinya ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada 14 orang anggota lainnya di DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP agar memiliki kesepahaman yang sama.

Selain itu, ia juga mengatakan aspirasi ini tidak bisa dilakukan sepihak oleh Fraksi PDIP saja, sehingga diperlukan fraksi lain di DPRD DKI Jakarta.

"Karena itu, kami akan menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2024) mendatang," tukasnya.

Baca Juga: Gaet Suara Pendukung Anies Baswedan, PKS Bakal Yakinkan Warga Jakarta Bahwa Ridwan Kamil Akan Lanjutkan Program-programnya

Sebelumnya Ketua DPW PKS Jakarta, Khoirudin, mengatakan bahwa Heru tidak boleh lagi menjabat sebagai Pj Gubernur setelah masa jabatannya berakhir nanti.

"Dua kali masa perpanjangan, aturannya begitu. Dua kali perpanjangan, jadi tidak untuk yang ketiga. (Heru) memang sudah enggak bisa diperpanjang lagi, harus ada orang lain," ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Karena itu, menurutnya, anggota DPRD DKI Jakarta akan segera melaksanakan rapat pimpinan untuk membahas teknis berakhirnya masa Pj Gubernur. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.